Raperda Pemakaman Samarinda Masuk Finalisasi, Aturan Baru Bakal Atur Ukuran Makam dan Pembagian Blok Antar Agama

Penulis: Ikhsan Maulana  •  Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:17:01 WIB
Rapat pembahasan Raperda Pemakaman Umum Kota Samarinda memasuki tahap finalisasi di DPRD Samarinda.

SAMARINDA — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda mengaku telah menampung berbagai masukan dari anggota dewan dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam penyusunan Raperda Pemakaman Umum. Masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum regulasi memasuki tahap finalisasi.

“Banyak masukan-masukan dari rekan-rekan anggota dewan juga dari dinas terkait. Kita tampung semuanya,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Kamaruddin, Rabu (12/8/2026).

Dua Kali Pembahasan Telah Dilalui, Satu Kali Lagi Menuju Finalisasi

Kamaruddin menjelaskan, sejauh ini pembahasan raperda telah dilakukan sebanyak dua kali. Pihaknya menargetkan satu kali pembahasan terakhir untuk menyisir dan menyempurnakan materi sebelum raperda difinalisasi.

Pengelolaan pemakaman umum yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda saat ini berada di kawasan Pemakaman Serayu, Tanah Merah. Sementara itu, sejumlah pemakaman di lingkungan kelurahan masih dikelola Rukun Kematian (RKM).

Pembagian Blok untuk Enam Agama

Raperda ini nantinya tidak hanya mengatur pemakaman umum, tetapi juga pemakaman khusus seperti Taman Makam Pahlawan serta pemakaman yang dikelola yayasan atau kelompok tertentu. Untuk pemakaman umum, lahan akan ditata melalui pembagian blok sesuai peruntukannya.

“Pemakaman umum ini di dalamnya terdiri dari Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu,” katanya.

Standar Sarana Prasarana dan Ukuran Makam Diatur

Selain mengatur peruntukan lahan, raperda tersebut akan memuat ketentuan mengenai sarana dan prasarana pemakaman. Pengaturan itu mencakup akses jalan hingga standar ukuran makam agar pengelolaan kawasan pemakaman di Samarinda lebih tertata dan memiliki standar yang jelas.

“Di dalamnya disiapkan sarana prasarana. Sarana jalannya lebarnya sekian, terus ketentuannya ukuran makamnya sekian,” tuturnya.

Dengan adanya standar ini, diharapkan tidak ada lagi perbedaan pengelolaan yang signifikan antara pemakaman yang dikelola Pemkot dan yang dikelola RKM di tingkat kelurahan. Regulasi ini juga menjadi payung hukum bagi penataan lahan makam di tengah keterbatasan lahan perkotaan. (sal/ndi)

Reporter: Ikhsan Maulana
Sumber: editorialkaltim.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top