JAKARTA - Status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) 2026 dapat dicek secara online lewat HP oleh masyarakat yang ingin memastikan dirinya terdaftar. PBI JKN sendiri adalah kepesertaan jaminan kesehatan yang iurannya dibayar pemerintah.
Program PBI JKN ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dari pemerintah.
Sebagai peserta PBI JKN, kewajiban membayar iuran kepesertaan diambil alih sepenuhnya oleh pemerintah sesuai ketentuan berlaku.
Mengingat status penerima bantuan bisa berubah seiring pemutakhiran data sosial ekonomi, pengecekan berkala perlu dilakukan masyarakat.
Cukup bermodalkan HP yang terhubung internet, pengecekan status penerima bantuan bisa dilakukan lewat situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) yang bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Hasil pencarian akan tampil di layar HP berdasarkan data yang ada di sistem Cek Bansos.
Masyarakat perlu mengetahui bahwa data penerima manfaat saat ini bersumber dari DTSEN, basis data sosial dan ekonomi nasional yang digunakan pemerintah untuk menentukan sasaran berbagai program bantuan.
Pada situs Cek Bansos Kemensos, terdapat informasi mengenai desil kesejahteraan keluarga, yaitu kelompok tingkat kesejahteraan yang dihitung berdasarkan berbagai variabel sosial dan ekonomi.
Terdapat 10 kelompok desil, dengan desil 1 merupakan kelompok tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah dan desil 10 merupakan kelompok tingkat kesejahteraan 10 persen tertinggi. Berdasarkan keterangan situs resmi Cek Bansos Kemensos:
Jangan buru-buru khawatir jika data atau desil yang tampil belum mencerminkan kondisi ekonomi keluarga saat ini, sebab Kemensos menegaskan bahwa desil bersifat dinamis dan bisa diperbarui sewaktu-waktu.
Pembaruan data bisa diusulkan lewat desa/kelurahan dan dinas sosial, atau melalui aplikasi Cek Bansos dengan mencantumkan kondisi sebenarnya. Desil kemudian akan dihitung ulang secara berkala oleh BPS.
Jika hasil pencarian belum menampilkan data yang diharapkan, bukan berarti seseorang otomatis tidak berhak menerima bantuan, sebab data penerima manfaat memang bisa berubah dan diperbarui dari waktu ke waktu.
Masyarakat perlu berhati-hati ketika mencari informasi mengenai PBI JKN. Gunakan situs resmi pemerintah dan jangan sembarangan memasukkan NIK, nomor KK, atau data pribadi pada situs yang tidak jelas.
Pastikan alamat situs yang digunakan benar sebelum memasukkan data pribadi apa pun.
Pengecekan rutin lewat kanal resmi membantu masyarakat mengetahui status data bantuan sekaligus memastikan kepesertaan PBI JKN tetap sesuai dengan kondisi terkini.
Pengecekan hanya membutuhkan 16 digit NIK sesuai KTP dan kode verifikasi pada situs resmi Cek Bansos Kemensos.
Data penerima manfaat bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK, sementara desil 1-4 lebih diarahkan ke PKH dan bantuan Sembako.
Masyarakat dapat mengusulkan pembaruan data melalui desa/kelurahan, dinas sosial, atau aplikasi Cek Bansos, karena desil dihitung ulang secara berkala oleh BPS.