Investasi Gasifikasi Batu Bara Rp20 Triliun di Kutim Masuk Tahap MoU Pekan Depan, Dikembangkan di KEK MBTK

Penulis: Hendra Setiawan  •  Kamis, 17 September 2026 | 08:05:32 WIB

Rencana investasi gasifikasi batu bara senilai sekitar Rp20 triliun di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, semakin mendekati tahap kesepakatan awal berupa Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan calon investor. Proyek tersebut diarahkan masuk ke Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK MBTK). Penandatanganan MoU dijadwalkan berlangsung pekan depan sebelum berlanjut ke perjanjian kerja sama.

SAMARINDA — Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur Noviari Noor menyatakan rencana investasi gasifikasi batu bara di wilayahnya telah menemukan calon investor dengan nilai mencapai sekitar Rp20 triliun. Kesepakatan awal berupa MoU akan ditandatangani pekan depan, lalu dilanjutkan menjadi perjanjian kerja sama yang lebih mengikat.

Pernyataan itu disampaikan Noviari dalam pertemuan tingkat tinggi Forum Hubungan Investasi Regional Kalimantan Timur di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kaltim, Rabu. Proyek gasifikasi diarahkan ke KEK MBTK sebagai lokasi pengembangan industri hilirisasi batu bara.

Apa Itu Gasifikasi Batu Bara dan Mengapa Dikembangkan di Kutim

Gasifikasi merupakan teknologi yang mengolah batu bara menjadi gas sintetis. Gas tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku energi maupun kebutuhan industri.

Pengembangan teknologi ini diserahkan ke kawasan industri KEK MBTK sebagai bagian dari upaya hilirisasi. Batu bara tidak lagi hanya dipasarkan dalam bentuk bahan mentah, melainkan diolah menjadi produk bernilai tambah lebih tinggi.

"Proyek ini diarahkan ke Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK MBTK) Kabupaten Kutim," ujar Noviari.

Investor Sebelumnya Mundur karena Sarana Prasarana Belum Optimal

Noviari mengungkap sejumlah calon investor sebelumnya telah menunjukkan minat masuk ke Kutim. Namun, belum optimalnya sarana dan prasarana dasar membuat sebagian dari mereka mengurungkan niat.

"Ada beberapa investor yang sebelumnya juga sudah mengajukan untuk masuk, tapi mundur karena belum optimalnya sarana-prasarana dasar ini," katanya.

Kondisi itu membuat tindak lanjut dari nota kesepahaman menuju perjanjian kerja sama menjadi tahapan penting. Tahap tersebut akan memperjelas ruang lingkup kerja sama, kebutuhan proyek, serta berbagai persyaratan yang harus dipenuhi investor.

Pemda Diminta Siapkan Tata Ruang hingga Pengelolaan Limbah

Pemerintah daerah perlu memastikan kesiapan tata ruang dan lahan di sekitar kawasan industri. Infrastruktur dasar, energi, air baku, hingga pengelolaan limbah juga harus tersedia agar kawasan dapat berfungsi sesuai peruntukannya.

Kesiapan itu sekaligus memastikan pengembangan KEK MBTK selaras dengan arah kebijakan hilirisasi yang diusung pemerintah pusat. Noviari menyebut investasi sekitar Rp20 triliun untuk gasifikasi ini menjadi salah satu proyek yang ditunggu realisasinya.

"Investasinya sekitar Rp20 triliun untuk gasifikasi ini, minggu depan dilakukan MoU, kemudian tindak lanjut MoU nanti akan berlanjut menjadi perjanjian kerja sama," ujar Noviari lagi.

Dampak bagi Warga Kutim: Lapangan Kerja dan Rantai Industri Baru

Bagi masyarakat Kutim, hilirisasi memiliki makna lebih luas ketimbang sekadar perubahan bentuk komoditas. Ketika sumber daya lokal diolah menjadi produk bernilai tambah, terbuka ruang bagi tumbuhnya kegiatan ekonomi baru.

Lapangan kerja serta rantai industri yang lebih panjang di sekitar kawasan diperkirakan ikut berkembang. Masuknya rencana investasi gasifikasi ini memperlihatkan KEK MBTK tetap menjadi salah satu kawasan yang diperhitungkan dalam pengembangan industri berbasis sumber daya alam di Kutim.

Reporter: Hendra Setiawan
Sumber: kaltim.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top