Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan membuka layanan pengurusan paspor jemput bola bertajuk Paspor Ria di Gedung Balai Kota Balikpapan untuk memudahkan warga yang sibuk pada hari kerja. Layanan berlangsung empat hari, mulai Sabtu (19/9/2026) hingga Selasa (22/9/2026). Pemohon bisa mendaftar lewat aplikasi M-Paspor maupun datang langsung ke lokasi.
BALIKPAPAN — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menggelar layanan Paspor Ria di Gedung Balai Kota Balikpapan selama empat hari, Sabtu (19/9/2026) sampai Selasa (22/9/2026). Program jemput bola ini menyasar warga yang kesulitan mengurus dokumen perjalanan pada hari kerja biasa.
Keimigrasian Kantor Imigrasi Balikpapan, Muhammad Husni Mubarok, menyebut layanan akhir pekan itu sebagai solusi bagi warga dengan jadwal padat. "Kami ingin memberikan pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat dan mengakomodasi pelayanan di luar hari kerja, terutama warga yang sibuk dari Senin sampai Jumat," kata Husni di Balai Kota Balikpapan, Minggu.
Imigrasi Balikpapan menyiapkan dua mekanisme pendaftaran bagi pemohon Paspor Ria. Pendaftaran bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi M-Paspor atau datang langsung (walk-in) ke lokasi layanan.
Bagi pemohon yang mendaftar via M-Paspor, pembayaran mengikuti sistem di aplikasi tersebut. Sementara pemohon walk-in cukup menyerahkan berkas persyaratan di tempat dan melakukan pembayaran setelah verifikasi berkas selesai.
Antusiasme warga Balikpapan terhadap layanan ini tergolong tinggi. Husni mengungkapkan mayoritas pemohon mengurus paspor untuk keperluan ibadah ke Tanah Suci serta perjalanan wisata ke negara-negara tetangga.
Kantor Imigrasi Balikpapan menegaskan saat ini hanya menerbitkan paspor elektronik (e-paspor) dan tidak lagi menerbitkan paspor non-elektronik biasa. Perbedaan mendasarnya terletak pada microchip terintegrasi yang menyimpan data biometrik pemilik, seperti sidik jari dan pemindaian wajah digital.
Chip berstandar keamanan internasional itu membuat e-paspor jauh lebih sulit dipalsukan ketimbang paspor biasa. Pemegangnya juga mendapat kemudahan pemeriksaan imigrasi di bandara melalui fasilitas autogate serta akses bebas visa ke sejumlah negara tujuan.
Tarif resmi penerbitan e-paspor dipatok Rp 650.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp 950.000 untuk masa berlaku 10 tahun. Warga yang masih memegang paspor non-elektronik lama diimbau tidak menunggu hingga masa berlaku habis untuk melakukan pergantian ke e-paspor.
Program jemput bola di ruang publik bukan yang pertama bagi Imigrasi Balikpapan. Sebelumnya, instansi ini juga pernah menggelar layanan serupa di pusat perbelanjaan Pentacity Mall secara berkala.
Husni menyebut terobosan fleksibel seperti ini akan terus dikembangkan. Tujuannya mendekatkan layanan keimigrasian ke titik-titik yang ramai dikunjungi warga.
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo menyambut positif kolaborasi pelayanan publik tersebut. Menurutnya, kehadiran layanan di Balai Kota menjadi bentuk nyata kemudahan bagi masyarakat Balikpapan.
"Kami mengapresiasi pelaksanaan Paspor Ria ini. Kehadiran layanan di Balai Kota menjadi bentuk nyata upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, mudah, dan fleksibel bagi warga," kata Bagus.
Warga yang hendak memanfaatkan layanan ini masih punya waktu hingga Selasa (22/9/2026) untuk mendatangi Gedung Balai Kota Balikpapan atau mendaftar lebih dulu melalui aplikasi M-Paspor.