Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur mencatat 133 tindakan administratif keimigrasian dalam rekapitulasi kinerja periode terakhir. Selain penindakan, jajaran imigrasi Kaltim menerbitkan 5.662 paspor Republik Indonesia sepanjang Agustus 2026 dan memproses satu perkara pelanggaran hukum lewat jalur projustisia. Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kaltim Nurudin menyebut pengawasan lapangan dilakukan rutin demi menjaga kedaulatan serta ketertiban di wilayah Kaltim.
SAMARINDA — Rekapitulasi kinerja Kanwil Ditjen Imigrasi Kalimantan Timur mencakup pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing sekaligus penegakan hukum keimigrasian di seluruh wilayah provinsi. Tindakan administratif keimigrasian yang tercatat berjumlah 133 kasus, sementara satu perkara pelanggaran hukum diproses melalui jalur projustisia oleh jajaran intelijen dan penindakan keimigrasian Kaltim.
Nurudin mengatakan pengawasan lapangan dilakukan secara rutin dan konsisten. Tujuannya memastikan seluruh warga asing mematuhi ketentuan izin tinggal di Indonesia.
"Pemeriksaan dan penindakan tegas ini merupakan bentuk pengawasan ketat demi menjaga kedaulatan serta ketertiban di wilayah Kalimantan Timur," kata Nurudin di Samarinda, Minggu.
Di bidang pelayanan dokumen perjalanan, jajaran keimigrasian Kaltim menerbitkan 5.662 paspor Republik Indonesia sepanjang Agustus 2026. Penerbitan paspor tersebut mencerminkan mobilitas masyarakat Kalimantan Timur untuk berbagai keperluan, seperti ibadah, perjalanan bisnis, pendidikan, dan pariwisata.
Pada sektor pelayanan warga asing, Imigrasi Kaltim juga menerbitkan 5.662 izin tinggal. Pemberian izin tinggal dilakukan secara akuntabel untuk memastikan keberadaan warga asing tetap sesuai dengan ketentuan keimigrasian serta memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.
Imigrasi Kaltim mencatat 41.555 perlintasan orang melalui berbagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi di wilayah Kalimantan Timur. Pencatatan perlintasan dilakukan secara terpadu untuk memantau lalu lintas keluar masuk warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
Nurudin menyebut jajaran Imigrasi Kaltim terus memperkuat sinergi dengan seluruh instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Sinergi itu untuk mengantisipasi potensi kerawanan keamanan di wilayah perbatasan dan kawasan strategis lainnya.
"Pengawasan lapangan kami lakukan secara rutin dan konsisten guna memastikan seluruh warga asing mematuhi ketentuan izin tinggal di Indonesia," ujar Nurudin.
Rekapitulasi kinerja ini menjadi pijakan bagi Kanwil Ditjen Imigrasi Kaltim dalam menyusun langkah pengawasan berikutnya. Dua jalur penindakan yang berjalan bersamaan — administratif dan projustisia — menunjukkan penanganan pelanggaran keimigrasian tidak berhenti pada sanksi administrasi semata.
Jajaran imigrasi Kaltim juga menempatkan pelayanan dokumen dan izin tinggal sebagai bagian dari pengawasan. Setiap paspor dan izin tinggal yang diterbitkan tercatat dalam sistem yang sama dengan data perlintasan orang di seluruh TPI.