SAMARINDA — Jatam Kalimantan Timur mencatat 56 nyawa melayang di lubang tambang batu bara yang ditinggalkan begitu saja. Korban terbanyak adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Jaminan reklamasi yang semestinya dipakai menutup lubang itu ditetapkan jauh di bawah biaya riil penutupan.
Angka tersebut dirilis di tengah perdebatan soal izin tambang yang diberikan lewat penunjukan langsung. Lima hari sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mewajibkan parameter objektif untuk setiap izin semacam itu.
Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 lahir dari uji materi atas pembagian enam konsesi tambang batu bara eks PKP2B ke organisasi kemasyarakatan keagamaan sejak 2024. Salah satunya konsesi PBNU di Kutai Timur yang tumpang tindih 488,34 hektare dengan Taman Nasional Kutai.
Masyarakat Dayak Basap yang terdampak tidak pernah dilibatkan dalam proses AMDAL. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjawab putusan itu di depan publik: prioritas tetap ada, izin yang sudah terbit tidak tersentuh, dan perbaikan cukup lewat peraturan menteri.
Pola yang sama terlihat pada proyek pengolahan sampah jadi energi. April 2026, lewat BPI Danantara, pemerintah meneken perjanjian pengolahan sampah untuk Balikpapan Raya dan Samarinda Raya, menyasar lebih dari seribu ton sampah per hari.
Lebih dari enam bulan kemudian, publik masih belum tahu siapa yang membiayai dan mengoperasikannya. Tidak ada keterangan resmi soal skema pembiayaan maupun pihak yang akan menjalankan fasilitas tersebut.
Pemerintah mengklaim sentralisasi izin tambang logam dan batu bara ke pusat sejak UU Nomor 3 Tahun 2020 lebih efisien dan mengurangi konflik pusat-daerah. Data Jatam menunjukkan arah sebaliknya.
Konflik tambang melonjak dari 11 kasus pada 2019 menjadi 45 kasus pada 2020, seluas 714.692 hektare. Bentuknya didominasi pencemaran dan perampasan lahan, tepat setelah kewenangan berpindah ke pusat.
Kewenangan itu sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi lewat Perkara 58/PUU-XVIII/2020. Dalilnya, izin tambang yang murni kewenangan pusat melanggar otonomi daerah yang dijamin Pasal 18 UUD 1945.
Di Maluku Utara pada 2025, puluhan aksi protes warga terhadap tambang direspons dengan penangkapan terhadap lebih dari seratus orang. Penangkapan itu menandai pola yang sama: keterbukaan tidak berjalan di lapangan.
Ilmu kebijakan publik menyebut kesenjangan semacam ini sebagai gap implementasi. Kerangka hukum sudah dirancang rapi, tapi mekanisme yang memastikannya berjalan tidak pernah benar-benar dibangun.
George C. Edwards III menyebut empat hal yang biasanya hilang di titik itu. Kriteria tidak dikomunikasikan sebelum keputusan diambil, sumber daya pengawasan tidak memadai, pelaksana tidak punya kemauan sungguh-sungguh menjalankan keterbukaan, dan kewenangan terserak tanpa satu pun lembaga punya kekuatan memaksa.
Tiga kasus di atas sudah menunjukkan tiga hal pertama. Kewenangan yang terserak kini menjadi ujian berikutnya, terutama setelah putusan MK mewajibkan parameter objektif yang harus dijalankan tanpa terkecuali.