Pencarian

Pemprov Kaltim Percepat Rehabilitasi 516 Rumah Tidak Layak Huni 2026, Anggaran Stimulan Rp 25 Juta per Unit

Rabu, 30 September 2026 • 12:16:01 WIB
Pemprov Kaltim Percepat Rehabilitasi 516 Rumah Tidak Layak Huni 2026, Anggaran Stimulan Rp 25 Juta per Unit
Pekerja memperbaiki atap rumah tidak layak huni di Samarinda, Kalimantan Timur.

SAMARINDA — Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kaltim, Irhamsyah, menyatakan program rehabilitasi rumah tidak layak huni tidak berhenti pada perbaikan fisik bangunan. Standar kesehatan dan sanitasi menjadi syarat yang harus dipenuhi agar hunian benar-benar layak.

"Kami berupaya agar rumah-rumah masyarakat bisa menjadi layak dan sehat. Dengan begitu, stunting juga bisa kita turunkan," ujar Irhamsyah di Samarinda.

Realisasi 2025 Capai Target 1.000 Rumah

Data Dinas PUPR-Pera Kaltim menunjukkan realisasi program rehabilitasi RTLH sepanjang 2025 mencapai target 100 persen, yakni 1.000 rumah. Pemerintah daerah menyalurkan bantuan stimulan Rp 25 juta per rumah pada alokasi anggaran tahun tersebut.

Dana stimulan dipakai untuk memperbaiki komponen rumah yang rusak, mulai dari atap, lantai, dinding, hingga fasilitas sanitasi. Sasaran program adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki rumah dengan kondisi fisik tidak layak dan memenuhi legalitas kepemilikan di wilayah kewenangan pemerintah daerah.

Target 2026 Turun Jadi 516 Unit, 2027 Diproyeksi 505 Unit

Pada 2026, Pemprov Kaltim menargetkan perbaikan 516 rumah, disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Untuk 2027, target awal ditetapkan 505 unit.

Pemerintah berkomitmen mengupayakan perluasan cakupan hingga mencapai 1.249 rumah. Angka itu jauh di atas target tahunan yang dipatok saat ini.

Pergub Nomor 3 Tahun 2025 Integrasikan RTLH dengan Bantuan Modal Usaha

Melalui Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2025, rehabilitasi RTLH tidak berdiri sendiri. Program ini diintegrasikan dengan percepatan penanganan kemiskinan melalui pembangunan rumah layak huni serta pemberian bantuan modal usaha bagi penerima manfaat.

Penanganan RTLH dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan aspek keselamatan bangunan, kesehatan, sanitasi, kecukupan ruang, kondisi struktur, akses prasarana dasar, dan kondisi lingkungan permukiman.

Dana CSR Belum Optimal, Kesepakatan Masih Dibahas

Program pembenahan hunian di Kaltim telah berjalan sejak beberapa tahun lalu, salah satunya lewat dukungan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

"Sejak tahun 2024 sudah ada program rumah layak huni melalui dana CSR. Ini menjadi salah satu program kami. Di pemerintahan sekarang juga masih kami lanjutkan, mulai 2022 hingga 2025, bahkan 2026 juga kami lakukan," kata Irhamsyah.

Meski begitu, serapan dana CSR dari sektor swasta dinilai belum berjalan optimal. Sejumlah kesepakatan masih perlu diselesaikan sebelum dana bisa dimanfaatkan.

Sanitasi dan Air Bersih Jadi Syarat Rumah Sehat

Irhamsyah menekankan rumah layak huni tanpa sanitasi dan air bersih yang memadai belum bisa disebut rumah sehat. Pemenuhan dua aspek itu menjadi bagian tak terpisahkan dari program.

"Karena kita menuju rumah yang sehat. Bagaimana rumah itu layak, tetapi sanitasinya tidak ada, jamban dan air bersihnya tidak memenuhi persyaratan. Itu tentu belum bisa disebut rumah sehat," tuturnya.

Melalui perbaikan rumah yang dibarengi pemenuhan sanitasi dan air bersih, Pemprov Kaltim optimistis program ini menjadi daya dorong pengentasan kemiskinan ekstrem sekaligus menurunkan angka stunting secara berkelanjutan.

Follow faktasamarinda.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kaltim.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks