KALIMANTAN TIMUR — Kunjungan kerja yang digelar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke ini menjadi rangkaian awal dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, pemerintah pusat berkewajiban melakukan monitoring dan pengawasan terhadap perkembangan daerah pemekaran selama tiga tahun berjalan, sebuah tenggat yang kini telah terlewati.
Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Khusus Kemendagri, Sumule Tumbo, menyatakan instrumen penilaian yang digunakan telah diatur secara rinci dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2024. Aspek yang dinilai tidak hanya terbatas pada administrasi, tetapi juga menyentuh langsung kebutuhan dasar warga.
Parameter Penilaian dan Target Pembangunan di Bumi Animha
Sumule memaparkan sejumlah indikator krusial yang menjadi tolok ukur keberhasilan DOB. Selain penegasan batas wilayah dan penataan aparatur sipil negara (ASN), pemerintah pusat menyoroti angka kemiskinan ekstrem, prevalensi stunting, serta pemerataan akses infrastruktur dasar seperti listrik, air minum, dan telekomunikasi.
“Evaluasi pada usia tiga tahun menitikberatkan pada poin-poin penting yang harus kita input di dalam daftar atau tabel penilaian yang sudah dibuat di dalam Permendagri 11 Tahun 2024,” ujar Sumule di hadapan jajaran pemda setempat. Ia menambahkan, efektivitas penyerapan Dana Otonomi Khusus menjadi perhatian khusus dalam pembahasan kali ini.
Merauke Siap Buka Data, Persoalan Aset dan Personel Mengemuka
Menanggapi agenda tersebut, Bupati Merauke, Yoseph Bladib Gebze, menyatakan komitmennya untuk menyajikan data pembangunan secara transparan. Ia mengakui masih ada pekerjaan rumah yang belum tuntas, khususnya terkait hibah aset daerah, alih kelola personel, dan kewenangan jalan yang menjadi tanggung jawab antarjenjang pemerintahan.
“Di antaranya mungkin terkait dengan aset, terkait juga dengan personel, terkait juga dengan hibah yang merupakan kewajiban pemerintah kabupaten sebagai cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan,” kata Yoseph. Ia berharap forum lanjutan yang dijadwalkan bersama seluruh kabupaten di Papua Selatan tidak berhenti pada seremonial penyampaian laporan, melainkan mampu melahirkan solusi konkret atas persoalan di lapangan.
Jalur Diplomasi Antarwilayah dan Nasib Sektor Pertanian
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Provinsi Papua Selatan, Ferdinandus Kainakaimu, menegaskan posisi strategis Merauke sebagai lumbung pangan bagi provinsi baru tersebut. Kontribusi sektor pertanian dari kabupaten paling timur Indonesia ini dinilai vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi regional.
“Warga kabupaten adalah warga provinsi. Jadi sebenarnya tidak ada persoalan, yang ada adalah bagaimana kita membijaki secara baik, sehingga apa yang menjadi persoalan di kabupaten bisa didiskusikan dengan provinsi dan sebaliknya,” ujar Yoseph menambahkan, menekankan pentingnya kolaborasi dalam membangun daerah.
Anggota Komisi II DPR RI, Indra Jaya, mengungkapkan bahwa Papua Selatan sengaja dijadikan lokasi pertama evaluasi. Hasil dari rangkaian penilaian di empat provinsi DOB ini nantinya akan diramu menjadi laporan resmi yang diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk diteruskan kepada Presiden serta dibahas lebih lanjut bersama DPR RI.
Setelah pertemuan di Merauke, tim evaluasi dijadwalkan menggelar konsolidasi dengan seluruh pemerintah kabupaten di wilayah Papua Selatan untuk menyamakan data dan persepsi sebelum dokumen final dikirim ke Jakarta.