Pencarian

Harga Emas Antam Turun 1,49 Persen Sepekan, Buyback Ikut Melemah

Minggu, 04 Oktober 2026 • 14:47:31 WIB
Harga Emas Antam Turun 1,49 Persen Sepekan, Buyback Ikut Melemah
Harga emas Antam turun 1,49 persen sepekan menjadi Rp 2.574.000 per gram.

KALIMANTAN TIMUR — Harga emas Antam melemah sekitar 1,49 persen sepanjang pekan ini, dari Rp 2.613.000 per gram menjadi Rp 2.574.000 per gram hingga Minggu (4/10/2026). Penurunan Rp 39.000 per gram itu memperpanjang tren koreksi yang sudah berlangsung sebulan terakhir. Harga buyback atau pembelian kembali juga ikut turun lebih dalam, dari Rp 2.438.000 ke Rp 2.380.000 per gram.

Paragraf pembuka: Pelemahan harga emas Antam tercatat di laman Logam Mulia Antam, dengan posisi per gram bergerak dari Rp 2.613.000 ke Rp 2.574.000. Dalam sebulan terakhir, harga juga meluncur turun dari Rp 2.670.000 per gram ke level yang sama. Bagi pemegang emas batangan, koreksi ini memangkas nilai aset sekaligus mengubah hitungan bagi yang berencana menjual.

Buyback Turun Lebih Dalam dari Harga Jual

Harga pembelian kembali atau buyback emas Antam melemah dari rentang Rp 2.438.000 per gram menjadi Rp 2.380.000 per gram dalam sepekan. Penurunannya mencapai Rp 58.000 per gram, setara sekitar 2,37 persen. Buyback adalah harga yang dipakai Antam jika pemilik emas ingin menjual kembali batangan mereka.

Penurunan buyback yang lebih tajam dari harga jual membuat selisih antara harga beli dan jual melebar. Bagi investor yang baru masuk dalam sebulan terakhir, posisi ini berpotensi mencatatkan kerugian jika memilih keluar sekarang.

Rincian Harga Emas per Ukuran

Antam menetapkan harga berbeda untuk setiap ukuran batang emas. Berikut daftar lengkap harga per Minggu (4/10/2026):

  • 0,5 gram: Rp 1.337.000
  • 1 gram: Rp 2.574.000
  • 2 gram: Rp 5.088.000
  • 3 gram: Rp 7.607.000
  • 5 gram: Rp 12.645.000
  • 10 gram: Rp 25.235.000
  • 25 gram: Rp 62.962.000
  • 50 gram: Rp 125.845.000
  • 100 gram: Rp 251.612.000
  • 250 gram: Rp 628.765.000
  • 500 gram: Rp 1.257.320.000
  • 1.000 gram: Rp 2.514.600.000

Pajak Buyback di Atas Rp 10 Juta

Transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. PPh tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi saat buyback dilaksanakan.

Artinya, penjual emas ukuran besar tidak menerima nilai penuh sesuai harga buyback yang tertera. Pemotongan pajak ini perlu dihitung sebelum memutuskan menjual, terutama untuk batangan 5 gram ke atas yang nilainya sudah melewati ambang Rp 10 juta.

Penutup: Koreksi sepekan ini menempatkan harga emas Antam di level terendah dalam sebulan terakhir, dengan buyback yang turun lebih cepat dari harga jual. Bagi calon pembeli, pelemahan ini membuka peluang masuk di harga lebih murah, sementara pemegang emas perlu mencermati selisih buyback dan kewajiban pajak sebelum merealisasikan penjualan.

Follow faktasamarinda.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks