Pencarian

Pemkab Kutim Siapkan Regulasi Pembangunan Infrastruktur Dasar di Kawasan Taman Nasional Kutai

Jumat, 09 Oktober 2026 • 17:16:01 WIB
Pemkab Kutim Siapkan Regulasi Pembangunan Infrastruktur Dasar di Kawasan Taman Nasional Kutai
Pemkab Kutim menyiapkan regulasi sebagai dasar pembangunan infrastruktur di kawasan Taman Nasional Kutai.

SANGATTA — Asisten I Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim Noviari Noor menyatakan kepastian legalitas jadi syarat utama agar pembangunan di kawasan konservasi tidak kembali terhenti. Regulasi disusun lewat deklarasi dan komitmen bersama yang bakal menjadi dasar Perjanjian Kerja Sama (PKS).

PKS itu melibatkan Pemkab Kutim, Balai Taman Nasional Kutai, PT PLN (Persero), pemerintah desa, dan pihak terkait lainnya. Noviari menegaskan pembangunan jalur listrik di kawasan konservasi mensyaratkan adanya PKS dan komitmen yang jelas.

Mengapa PKS Dibutuhkan untuk Bangun Listrik di Kawasan Konservasi

"Kepastian legalitas diperlukan agar pembangunan tidak kembali terhenti karena persoalan status kawasan konservasi," ujar Noviari di Sangatta, Kamis.

Draf komitmen saat ini sedang disempurnakan Bagian Hukum Setkab Kutim. Noviari menyebut dokumen itu penting untuk memastikan setiap rencana pembangunan punya dasar hukum, mekanisme, serta pembagian tanggung jawab yang jelas.

Kebutuhan paling mendesak adalah penyediaan jaringan listrik bagi permukiman warga yang berada di dalam atau berbatasan dengan TNK. PLN Unit Layanan Pelanggan Sangatta sudah menyatakan kesiapan menindaklanjuti kebutuhan tersebut begitu persyaratan administrasi dan legalitas terpenuhi.

Jalan dan Fasilitas Dasar Ikut Menunggu Kepastian Hukum

Selain listrik, Pemkab Kutim mencatat kebutuhan pembangunan jalan dan fasilitas dasar lain, terutama di wilayah yang aktivitas warganya bersinggungan dengan kawasan konservasi. Penyelesaian PKS dinilai menjadi titik temu antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan TNK.

Pemkab mengarahkan agar infrastruktur tetap berjalan sesuai ketentuan, sementara fungsi bentang alam sebagai kawasan konservasi dipertahankan. Noviari berharap kebutuhan dasar warga tidak lagi berhenti di tahap usulan, tetapi punya jalur pelaksanaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

DPRD Kutim Minta Suara Warga Desa dan Kecamatan Masuk dalam PKS

Anggota DPRD Kutim Yusri Yusuf meminta penyusunan PKS turut mengakomodasi kebutuhan masyarakat hingga tingkat desa dan kecamatan. Menurutnya, warga yang selama ini tinggal di kawasan tersebut merasakan langsung keterbatasan pembangunan akibat aturan konservasi.

"Masyarakat yang selama ini tinggal di kawasan tersebut merasakan langsung keterbatasan pembangunan akibat aturan konservasi, maka suara masyarakat perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan program pembangunan," kata Yusri.

Dengan target penyelesaian draf pada akhir 2026, jalur listrik, jalan, dan fasilitas dasar lain di sekitar TNK masih menunggu rampungnya PKS sebelum bisa dieksekusi.

Follow faktasamarinda.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kaltim.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks