SAMARINDA — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim Ririn Sari Dewi menyatakan keterbukaan informasi menjadi fondasi pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Pernyataan itu disampaikannya saat memaparkan materi pada Uji Publik Monev KIP 2026 di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim, Samarinda.
Forum tersebut dihadiri Wakil Ketua Komisi Informasi Kaltim Hajaturamsyah dan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Tata Kelola KI Kaltim Wesley Hutasoit. Diskominfo Kaltim memaparkan sejumlah upaya, inovasi, serta mekanisme pelayanan informasi publik yang telah berjalan.
Tiga Sistem Digital Jadi Andalan Layanan Informasi
Ririn menyebut pihaknya mengoptimalkan sejumlah sistem layanan digital agar masyarakat lebih mudah memperoleh informasi. Tiga kanal utama yang dimaksimalkan adalah Portal Satu Data Kaltim, Permohonan Informasi Online (PION) Kaltim, serta SP4N-LAPOR!
Pemanfaatan saluran digital tersebut diharapkan memperluas akses warga terhadap informasi pemerintahan. Kanal yang sama juga memudahkan penyampaian permohonan informasi dan pengaduan pelayanan publik.
"Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," kata Ririn.
PPID Utama dan PPID Pelaksana Bagi Tugas
Pelaksanaan layanan melibatkan koordinasi antara PPID Utama dan PPID Pelaksana di masing-masing unit kerja. PPID Pelaksana bertugas menghimpun dan memverifikasi informasi dari unit kerja.
Sementara itu, PPID Utama melakukan konsolidasi, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi publik. Pembagian peran tersebut menjadi bagian dari langkah strategis yang mencakup pengelolaan data, koordinasi antarpengelola, pemanfaatan saluran digital, dan evaluasi pelayanan berkala.
Daftar Informasi Publik Dimutakhirkan
Dalam laporan pelaksanaan layanan, PPID Pelaksana Diskominfo Kaltim telah melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP). Daftar tersebut mencakup informasi berkala, informasi serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.
Setiap permohonan informasi diproses berdasarkan standar operasional prosedur (SOP). Proses itu memperhatikan batas waktu sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Empat Kendala yang Diakui Belum Tuntas
Ririn mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaan keterbukaan informasi. Kendala pertama adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) pengelola PPID.
Kendala lain, belum optimalnya integrasi data antarsatuan kerja. Dokumentasi informasi juga belum sepenuhnya tertata secara sistematis, ditambah keterbatasan sarana serta prasarana pendukung.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Diskominfo Kaltim mendorong peningkatan koordinasi internal dan pemutakhiran dokumentasi informasi. Penguatan peran PPID Pelaksana dilakukan melalui pembinaan berkelanjutan.
Harapan di Balik Uji Publik Monev KIP 2026
Melalui Uji Publik Monev KIP 2026, Diskominfo Kaltim berharap tata kelola pemerintahan yang terbuka di lingkungan Pemprov Kalimantan Timur semakin meningkat. Masyarakat diharapkan memperoleh kemudahan dalam mengakses informasi publik.
"Untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi, kami juga mengoptimalkan sejumlah sistem layanan digital, di antaranya Portal Satu Data Kaltim, Permohonan Informasi Online (PION) Kaltim, serta SP4N-LAPOR!" kata Ririn.