Kalimantan Timur — Polemik pengadaan kursi pijat di rumah jabatan Gubernur Kaltim menemui klarifikasi resmi. Pemprov Kaltim mengatakan rencana Gubernur Rudy Mas'ud mengganti fasilitas tersebut menggunakan dana pribadi tidak dapat dilakukan karena kedua barang—kursi pijat dan akuarium—sudah terdaftar sebagai aset pemerintah daerah.
Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal menjelaskan angka Rp125 juta yang beredar adalah anggaran untuk pengadaan dua unit kursi pijat melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa, dengan realisasi Rp120.599.999. "Angka Rp125 juta itu adalah untuk dua unit pengadaan yang tercatat di Biro Barjas dengan realisasi Rp120.599.999, bukan harga untuk satu unit," ujar Faisal dalam keterangan yang diterima detikKalimantan, Jumat (1/5/2026).
Kursi pijat yang menjadi fasilitas pimpinan memiliki nilai sekitar Rp47 juta per unit. Informasi yang menyebut kursi pijat gubernur bernilai Rp125 juta dinyatakan tidak tepat dan dinilai sebagai kesalahpahaman terhadap mekanisme pengadaan barang.
Berdasarkan rapat pembahasan administrasi belanja barang dan jasa serta pengelolaan barang milik daerah yang dipimpin Sekretaris Daerah Kaltim pada Kamis (30/4/2026), Pemprov menyimpulkan mekanisme penggantian dengan dana pribadi tidak dapat dijalankan. "Hal ini karena barang tersebut telah tercatat sebagai aset Pemprov dan tidak memenuhi persyaratan untuk dilakukan mekanisme lelang," kata Faisal.
Gubernur Rudy Mas'ud sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menyatakan kesediaan mengganti fasilitas tersebut dengan biaya pribadi. Namun, status aset daerah menjadi hambatan hukum yang tidak dapat ditawar dalam pengelolaan barang milik pemerintah.
Pemprov Kaltim juga menekankan bahwa proses pengadaan kursi pijat dan akuarium telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku serta mengacu pada harga pasar yang wajar. Transparansi ini dimaksudkan untuk menutup spekulasi publik tentang kelayakan pengadaan barang pimpinan daerah.