BALIKPAPAN — Kelurahan Kariangau tengah mengoptimalkan peran Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai langkah preventif menjaga ketertiban wilayah. Pendekatan ini bertujuan agar setiap persoalan sosial yang muncul di tengah warga dapat dicarikan solusi kekeluargaan sebelum berkembang menjadi sengketa hukum yang lebih kompleks.
Lurah Kariangau, Singgih Aji Wibowo, menjelaskan bahwa keberadaan Posbakum di wilayahnya bukan sekadar formalitas administrasi. Fasilitas ini disiapkan sebagai sarana konsultasi awal bagi warga yang menghadapi persoalan hukum ringan maupun gesekan sosial di lingkungannya.
Penguatan lembaga ini mendukung penuh penerapan restorative justice atau keadilan restoratif. Dengan mekanisme ini, kelurahan mendorong penyelesaian masalah secara damai tanpa harus langsung menempuh jalur pelaporan ke pihak kepolisian atau pengadilan.
“Kalau persoalannya masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, kami dorong mediasi lebih dulu. Ini penting supaya hubungan sosial di masyarakat tetap terjaga,” ujar Singgih pada Rabu (6/5/2026).
Selain bantuan hukum, Kelurahan Kariangau menggerakkan anggota Kadarkum yang berasal dari unsur masyarakat setempat. Para kader ini bertugas memberikan edukasi mengenai aturan pemerintah, perlindungan perempuan dan anak, hingga pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Singgih menilai pelibatan warga sebagai kader edukasi jauh lebih efektif dibandingkan sosialisasi formal. Informasi mengenai hukum dan ketertiban lebih mudah diterima karena disampaikan oleh sosok yang dikenal dan dekat dengan keseharian masyarakat.
“Kader-kader ini membantu menyampaikan informasi langsung ke warga. Jadi sosialisasi lebih mudah diterima karena dilakukan oleh orang-orang yang memang dekat dengan masyarakat,” jelasnya.
Meski perangkat pendukung sudah berjalan, pihak kelurahan mengakui masih ada kendala dalam hal partisipasi. Sebagian warga Kariangau belum sepenuhnya memahami fungsi serta manfaat konsultasi hukum gratis yang tersedia di kantor kelurahan.
Guna mengatasi hal tersebut, Kelurahan Kariangau berencana meningkatkan intensitas sosialisasi di berbagai kegiatan warga. Targetnya, masyarakat tidak lagi merasa sungkan atau takut untuk berkonsultasi mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara.
“Kami akan lebih aktif mengenalkan Posbakum kepada warga supaya masyarakat tahu mereka bisa datang berkonsultasi jika menghadapi persoalan hukum ringan,” tambah Singgih.
Melalui penguatan literasi hukum berbasis komunitas ini, potensi konflik sosial di Kariangau diharapkan dapat ditekan. Pemerintah kelurahan menargetkan terciptanya budaya sadar hukum yang mampu memperkuat stabilitas keamanan di salah satu kawasan industri strategis Balikpapan tersebut.