DPRD Kaltim Protes Rencana Gubernur Rudy Mas'ud Hapus Bankeu Tahun 2027

Penulis: Fauzan Arifin  •  Kamis, 07 Mei 2026 | 19:31:01 WIB
DPRD Kaltim menolak rencana penghapusan dana bankeu mulai tahun anggaran 2027.

SAMARINDA — Sejumlah fraksi di DPRD Kalimantan Timur mulai menyuarakan penolakan keras terhadap wacana penghapusan dana bankeu serta pembatasan pokok-pokok pikiran (pokir) dewan. Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku pada tahun anggaran 2027 mendatang.

Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran terkait perubahan skema anggaran tersebut. Dalam edaran itu ditegaskan bahwa usulan pokir melalui instrumen bankeu tidak lagi diperbolehkan oleh pemerintah provinsi.

Dampak Penghapusan Bankeu bagi Aspirasi Warga

Penghapusan instrumen anggaran ini dikhawatirkan memutus rantai komunikasi pembangunan antara warga dan wakil rakyat. Selama ini, bankeu menjadi tumpuan utama anggota dewan untuk mengeksekusi usulan infrastruktur yang muncul saat agenda reses di berbagai daerah.

"Sementara pokir yang bisa diusulkan dari bankeu merupakan bagian dari eksistensi anggota DPRD," ujar Nurhadi dalam laporan Bontang Post.

Nurhadi menjelaskan, setiap anggota dewan memiliki jadwal reses tiga kali setahun dengan total 36 titik kunjungan. Tanpa dukungan dana bankeu, usulan pembangunan fisik dari warga di wilayah terpencil terancam sulit terealisasi karena keterbatasan kewenangan langsung pemerintah provinsi.

Mengapa Jadwal Reses DPRD Kaltim Ikut Dipangkas?

Selain persoalan anggaran, legislator di Karang Paci juga menyoroti rencana pengurangan frekuensi reses. Jadwal yang semula dilakukan tiga kali dalam setahun diwacanakan bakal dipangkas menjadi satu kali saja, yang dianggap mempersempit ruang serap aspirasi.

Nurhadi menilai rentetan kebijakan ini seolah-olah membatasi ruang gerak anggota legislatif dalam menjalankan fungsi perwakilan mereka. "Kami seperti diamputasi. Kami punya jabatan tapi tidak ada kewenangan," tegasnya.

Kekecewaan ini memicu reaksi keras dari gedung dewan. Jika mekanisme ini tetap dipaksakan tanpa ada titik temu dengan gubernur, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim mengancam tidak akan terlibat dalam proses pembahasan anggaran daerah selanjutnya.

Penjelasan Gubernur Rudy Mas'ud Masih Dinantikan

Hingga saat ini, dasar pertimbangan di balik kebijakan penghapusan bankeu dan pembatasan pokir tersebut masih menjadi tanda tanya bagi para legislator. Nurhadi meminta pihak eksekutif memberikan penjelasan transparan mengenai alasan di balik edaran tersebut.

"Saat ini yang pasti kami sudah mendapat edaran bahwa pokir 2027 tidak bisa berupa bankeu. Alasannya kenapa, tanyakan ke gubernur," ucap Nurhadi.

Nurhadi menambahkan bahwa kebijakan ini akan memunculkan pandangan negatif dari masyarakat terhadap kinerja DPRD Kaltim. Polemik ini diprediksi akan memengaruhi dinamika hubungan antara eksekutif dan legislatif di Kalimantan Timur dalam penyusunan anggaran ke depan.

Reporter: Fauzan Arifin
Sumber: berauterkini.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top