Presiden Jokowi Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Ketenagakerjaan, Pimpinan Buruh Masuk Lingkaran Istana

Penulis: Ginanjar Raharjo  •  Minggu, 07 Juni 2026 | 20:10:31 WIB
Presiden Jokowi melantik Said Iqbal sebagai Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan di Istana Negara.

KALIMANTAN TIMUR — Kepastian pelantikan Said Iqbal disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani. "Iya, informasinya seperti itu (dilantik jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan)," kata Andi saat dikonfirmasi, Minggu (7/6). Said Iqbal sendiri belum memberikan pernyataan rinci dan meminta publik menunggu pengumuman resmi dari Menteri Sekretaris Negara atas nama presiden.

Sinergi Pimpinan Buruh di Dalam dan Luar Pemerintahan

Andi Gani menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Said Iqbal. Ia meyakini bahwa tokoh buruh yang masuk ke dalam pemerintahan tidak akan meninggalkan keberpihakannya pada perjuangan pekerja. "Merupakan suatu sinergitas yang luar biasa pimpinan buruh yang memilih berada di lingkaran kekuasaan dan pimpinan buruh yang memilih di luar pemerintahan untuk saling mendukung terhadap perjuangan buruh Indonesia," ujarnya.

Proses Diskusi yang Berujung pada Penunjukan

Peluang Said Iqbal bergabung dengan pemerintah pertama kali diungkap Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Kamis (4/6). Saat itu, Prasetyo mengonfirmasi bahwa jabatan yang akan diemban Said masih dalam tahap diskusi. "Sedang kita diskusikan," kata Prasetyo kala itu, seraya menyebut posisi tersebut berkaitan dengan kiprah Said di bidang buruh dan ketenagakerjaan.

Prasetyo enggan merinci lebih lanjut jenis jabatan yang akan diberikan. Namun, spekulasi mengarah pada posisi penasihat khusus yang memiliki akses langsung ke presiden, bukan jabatan struktural di kementerian.

Konteks Strategis: Buruh di Lingkaran Kekuasaan

Masuknya Said Iqbal ke Istana merupakan perkembangan signifikan dalam peta hubungan industrial di Indonesia. Sebagai Presiden Partai Buruh, Said selama ini dikenal vokal mengkritik kebijakan pemerintah, terutama Omnibus Law Cipta Kerja dan penetapan upah minimum. Keputusan ini membuka babak baru di mana kritikus utama ketenagakerjaan justru duduk sebagai penasihat presiden.

Belum ada pernyataan resmi dari Said Iqbal mengenai kesediaannya atau tugas spesifik yang akan diemban. Ia hanya meminta publik bersabar. "Kita tunggu saja pengumuman resmi dari Mensesneg atas nama Presiden ya," ujar Said, dikutip dari detikcom.

Apa yang Berubah dengan Kehadiran Said Iqbal?

Pertanyaan mendasar yang muncul adalah sejauh mana pengaruh Said Iqbal terhadap kebijakan ketenagakerjaan ke depan. Sebagai penasihat, ia tidak memiliki kewenangan eksekusi langsung, namun dapat memberikan masukan strategis kepada presiden. Hal ini bisa menjadi jembatan antara aspirasi buruh dan kebijakan pemerintah yang kerap berbenturan.

Andi Gani menilai langkah ini sebagai bentuk keterbukaan pemerintah terhadap masukan dari kalangan pekerja. "Pimpinan buruh yang memilih berada di lingkaran kekuasaan dan yang memilih di luar pemerintahan sama-sama berjuang untuk buruh Indonesia," katanya.

Pelantikan dijadwalkan berlangsung di Istana Negara pada Senin pagi. Publik dan kalangan serikat pekerja menanti apakah posisi ini akan mengubah peta kebijakan ketenagakerjaan nasional, atau sekadar menjadi posisi seremonial tanpa daya tawar signifikan.

Reporter: Ginanjar Raharjo
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top