SAMARINDA — Polemik soal kepengurusan LPTQ yang diisi pejabat pemerintah kembali mencuat di Kalimantan Timur. Dasmiah, Kepala Biro Kesra Pemprov Kaltim, menegaskan bahwa keterlibatan aparatur sipil negara dalam struktur organisasi lembaga itu merupakan desain yang sudah diatur sejak 1977.
“Di dalam aturan itu disebutkan bahwa personalia LPTQ terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Jadi bukan hanya tokoh agama, tetapi juga pejabat yang memang memiliki tugas dan fungsi terkait pembinaan keagamaan,” ujar Dasmiah dalam pernyataan resminya, Senin (15/6/2026).
Dasmiah menjelaskan, LPTQ dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 19 Tahun 1977 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 151 Tahun 1977. Aturan ini kemudian diperbarui melalui Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 182A Tahun 1988 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1988.
Dalam ketentuan itu, kepengurusan LPTQ berasal dari berbagai unsur: pemerintah, Kementerian Agama, perguruan tinggi, tokoh agama, hingga masyarakat. Di Kaltim, unsur pemerintah yang masuk antara lain dari Biro Kesra melalui Bagian Bina Mental Spiritual, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Kaltim.
Terkait besaran dana hibah, Dasmiah membeberkan bahwa pada tahun 2024 LPTQ Kaltim menerima alokasi sekitar Rp 124 miliar. Angka ini melonjak karena Kaltim menjadi tuan rumah MTQ Nasional yang diikuti 34 provinsi.
“Tahun 2024 anggarannya sekitar Rp 124 miliar karena Kaltim menjadi tuan rumah MTQ Nasional dan menanggung berbagai kebutuhan penyelenggaraan bagi 34 provinsi peserta,” jelasnya.
Memasuki tahun 2025, hibah yang diberikan turun menjadi Rp 50 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pembinaan dan pemberangkatan kafilah Kaltim ke MTQ Nasional di Kendari, serta penyelenggaraan MTQ tingkat provinsi di Kutai Timur.
Dasmiah membantah tudingan bahwa dana hibah LPTQ tidak diaudit. Ia menegaskan, BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap anggaran LPTQ tahun 2024 dan 2025.
“Dan hasilnya alhamdulillah tidak ada temuan,” tegasnya.
Dasmiah juga menyoroti posisi Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, yang menjabat Ketua LPTQ. Menurutnya, praktik ini lazim terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
“Di seluruh Indonesia, ketua LPTQ umumnya dijabat sekda, bahkan ada yang dijabat wakil gubernur. Di Kaltim, sebelumnya ketua dijabat wakil gubernur. Saat pergantian pengurus pada 2024, posisi ketua dipercayakan kepada sekda,” paparnya.
Untuk memperjelas pola penyaluran hibah, Dasmiah menganalogikan LPTQ dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Jika KONI mendapat hibah lewat Dinas Pemuda dan Olahraga, maka LPTQ disalurkan lewat Biro Kesra.
“LPTQ itu hampir sama dengan KONI. Kalau KONI membina atlet, LPTQ membina para qari dan qariah untuk mengikuti MTQ, termasuk tingkat nasional,” kata Dasmiah.
Ia menambahkan, posisi pejabat Biro Kesra dalam struktur LPTQ bukanlah konflik kepentingan. Jabatan tersebut melekat pada tugas dan fungsi pembinaan keagamaan yang diemban oleh pemerintah daerah.