Keputusan bersejarah ini diambil oleh Pengadilan Anak dan Remaja Distrik Federal Brasil pada pekan lalu. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa mekanisme loot box — kotak hadiah virtual dengan isi acak — pada dasarnya meniru pola judi. Sistem ini dianggap mengeksploitasi pengguna di bawah umur dengan mendorong perilaku kompulsif dan pemborosan.
Tiga raksasa teknologi itu masing-masing diperintahkan membayar R$ 50 juta, atau setara dengan Rp 157 miliar. Sementara itu, Google, Sony, Electronic Arts, Riot Games, Ubisoft, Valve, Konami, dan Nintendo dikenai denda lebih ringan, mulai dari R$ 40 juta hingga R$ 5 juta.
Seluruh dana kompensasi akan disalurkan ke Dana Hak Anak dan Remaja Distrik Federal Brasil. Namun, hukuman ini tidak berhenti di situ.
Pengadilan juga memberikan hak kepada setiap anak dan remaja yang pernah mengakses, membeli, atau membuka loot box di game-game tersebut untuk mengajukan ganti rugi secara individu. Setiap penggugat harus membuktikan kerugian yang diderita dalam proses sidang terpisah nantinya.
Langkah ini menjadi preseden baru dalam penegakan hukum perlindungan anak di ranah digital. Brasil memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja serta Kode Perlindungan Konsumen yang ketat, dan pengadilan menilai aturan itu sudah cukup untuk menjerat praktik loot box tanpa perlu menunggu regulasi khusus.
Selain denda, pengadilan mewajibkan semua perusahaan untuk mengubah cara mereka menawarkan dan menampilkan loot box di Brasil. Beberapa kewajiban yang harus segera dipenuhi antara lain:
Kewajiban probabilitas transparan ini mirip dengan aturan yang sudah diterapkan di China dan beberapa negara Eropa. Bedanya, Brasil langsung memasukkannya ke dalam putusan pengadilan, bukan melalui regulasi pemerintah.
Semua perusahaan yang terkena putusan masih memiliki hak untuk mengajukan banding. Hingga berita ini diturunkan, Apple belum memberikan tanggapan resmi. Namun, keputusan pengadilan Brasil ini menjadi sinyal kuat bagi industri game global: praktik monetisasi yang mengandalkan mekanisme random reward kini mulai mendapat perlawanan hukum serius di berbagai yurisdiksi.
Di Indonesia, wacana serupa sebenarnya sudah mengemuka. Kementerian Komunikasi dan Informatika sempat menyoroti praktik loot box dalam game mobile beberapa tahun lalu, namun belum ada tindak lanjut regulasi yang konkret. Putusan Brasil ini bisa menjadi referensi bagi regulator dan LSM perlindungan anak di tanah air.