SAMARINDA — Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni menerima langsung rombongan Kemenko Kumham Imipas di Ruang Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (5/8/2026). Ia menyebut kunjungan ini menjadi momentum penting bagi pemprov untuk memperbarui informasi terkait metodologi pengukuran Indeks Pembangunan Hukum.
"Keberadaan tim ini menjadi kesempatan yang sangat baik bagi kami untuk memperoleh informasi terkini mengenai Indeks Pembangunan Hukum," ujar Sri Wahyuni dalam sambutannya.
Lima Pilar Penilaian Indeks Pembangunan Hukum
Dalam sesi sosialisasi, Kepala Biro SDM, Organisasi, dan Hukum Kemenko Kumham Imipas, Achmad Fahrurazi, memaparkan bahwa penilaian IPH tidak hanya berfokus pada produk peraturan daerah. Ada lima pilar utama yang menjadi tolok ukur, mulai dari budaya hukum masyarakat hingga aksesibilitas informasi hukum.
- Budaya hukum: menilai tingkat kepatuhan hukum masyarakat dan lembaga hukum.
- Materi hukum: mengukur proses pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai asas dan kesesuaian materi muatan.
- Kelembagaan hukum: mencakup anggaran dan manajemen sumber daya manusia di institusi penegak hukum.
- Penegakan hukum: menilai efektivitas aparat dalam menjalankan fungsi penegakan.
- Informasi dan komunikasi hukum: melihat ketersediaan sistem informasi, aksesibilitas, dan pemanfaatannya oleh publik.
Sinergi Pemprov Kaltim dengan Instansi Vertikal
Sri Wahyuni menegaskan, pelaksanaan IPH di Kalimantan Timur selama ini berjalan baik. Pemprov telah membangun kolaborasi dengan berbagai instansi vertikal, termasuk Kantor Wilayah Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, untuk mendukung capaian indeks tersebut.
"Kunjungan ini semakin memperkuat upaya kami dalam meningkatkan kualitas penataan serta pengelolaan hukum di daerah," kata Sri Wahyuni, dikutip melalui rilis Biro Adpim Setprov Kaltim.
Identitas Baru Kemenko Kumham Imipas
Sementara itu, R Andika Dwi Prasetya menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari tugas organisasi untuk memperkenalkan Kemenko Kumham Imipas sebagai identitas baru dalam Kabinet Merah Putih. Tugas dan fungsi kementerian ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024.
Kemenko Kumham Imipas bertugas membantu Presiden menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum melalui sinkronisasi dan koordinasi lintas kementerian. Cakupannya meliputi pembangunan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.
Kunjungan ini diharapkan menjadi jembatan koordinasi yang lebih erat antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan di Kalimantan Timur.