KALIMANTAN TIMUR — Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (15/6). Jaksa meyakini seluruh penerimaan itu berhubungan dengan kewenangan Sudewo sebagai anggota Komisi V yang membidangi infrastruktur dan perhubungan.
Modus Penerimaan: Dari Amplop Tunai hingga Proyek Jalan
Menurut surat dakwaan, gratifikasi itu diterima secara bertahap sepanjang 2021 hingga 2022. Sebagian besar berupa uang tunai yang diserahkan di rumah pribadi Sudewo di Kadipiro, Surakarta, Jawa Tengah.
Rinciannya, jaksa menyebut Sudewo menerima Rp2,14 miliar dari Nur Widayat. Ia juga diduga menerima Rp200 juta dari Bernard Hasibuan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang. Selain uang, ada sebilah keris Nogososro senilai Rp15 juta dari Nur Widayat.
Fakta yang paling menarik perhatian adalah perbaikan jalan di depan rumah terdakwa senilai Rp150 juta. Jaksa menduga pekerjaan itu dilakukan oleh Dheky Martin pada 2022 sebagai bagian dari gratifikasi yang tidak dilaporkan.
Pelanggaran Etik dan Aturan yang Disangkakan
Jaksa menegaskan penerimaan itu tidak pernah dilaporkan ke KPK dalam tenggat 30 hari kerja sebagaimana diatur Pasal 12C ayat (1) Undang-Undang Tipikor. "Maka, haruslah dipandang sebagai suap karena berhubungan dengan jabatan Terdakwa," ucap jaksa saat membacakan dakwaan.
Perbuatan Sudewo dinilai melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor. Ia juga dijerat dengan pelanggaran terhadap UU MD3, UU Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, serta Peraturan DPR tentang Kode Etik.
Jabatan Strategis di Komisi V DPR Jadi Pintu Masuk
Komisi V DPR memiliki mitra kerja dengan Kementerian Perhubungan, termasuk direktorat jenderal perhubungan darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Jaksa menduga posisi inilah yang dimanfaatkan untuk menerima imbalan dari berbagai pihak yang berkepentingan dengan proyek infrastruktur perkeretaapian.
Sudewo saat ini juga tercatat sebagai Bupati Pati periode 2025-2030. Kasus ini menjadi pukulan bagi citra politiknya yang baru saja memenangkan Pilkada. Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa.