SAMARINDA — Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda telah menyerahkan rincian daftar kewajiban daerah kepada DPRD. Data tersebut menjadi dasar pengawasan penyelesaian utang yang totalnya mencapai Rp 671 miliar, mencakup kewajiban kegiatan 2025 dan sisa utang periode pemerintahan sebelumnya.
Dari total tersebut, kewajiban kegiatan tahun 2025 tercatat sebesar Rp 400 miliar. Iswandi mengungkapkan, sekitar 25 persen dari nominal itu sudah dibayarkan pemerintah kota.
“Untuk utang tahun 2025, laporan yang kami terima sudah sekitar 25 persen yang terbayarkan,” kata Iswandi, Kamis (31/7/2026).
Pemicu Utang: Pemangkasan Transfer Dana dari Pusat
Iswandi menegaskan, munculnya utang ini bukan semata-mata akibat kesalahan pengelolaan anggaran. Faktor utamanya adalah pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang terjadi setelah APBD ditetapkan.
“Ketika anggaran sudah berjalan, kemudian terjadi pengurangan transfer dari pusat. Sementara sejumlah kegiatan sudah masuk perencanaan dan berjalan,” ujarnya.
Kondisi ini membuat sejumlah kegiatan yang telah direncanakan tetap berjalan, sementara sumber pendanaannya berkurang di tengah jalan. Pemkot Samarinda disebut telah menyusun skema pembayaran sebagai langkah mitigasi atas tekanan fiskal tersebut.
Target Lunas 2026, Rp 100 Miliar Berpotensi Bergeser
DPRD Samarinda berharap seluruh kewajiban tersebut dapat dituntaskan pada tahun 2026. Namun, target itu bergantung pada kondisi keuangan daerah hingga akhir tahun.
“Kalau fiskal memungkinkan, harapan kami tahun ini selesai. Tapi kalau masih ada kendala, kemungkinan ada sekitar Rp 100 miliar yang bergeser ke 2027,” jelas Iswandi.
Komisi II DPRD memastikan akan mengawal proses pembayaran agar berjalan sesuai rencana. “Data utangnya sudah kami pegang dan akan kami kawal penyelesaiannya,” katanya.
Pengawasan ini dinilai penting agar pembayaran utang tidak mengganggu program prioritas pemerintah daerah, terutama pelayanan publik dan pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.