KALIMANTAN TIMUR — Operasi pengawasan dan penindakan ini merupakan bentuk komitmen tegas pihak taman nasional untuk menjaga kawasan konservasi dan keselamatan pendaki. Kepala BB TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menyatakan, aktivitas ilegal tersebut sangat berisiko dan melanggar aturan yang berlaku.
"Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta tidak melakukan aktivitas pendakian melalui jalur ilegal maupun memasuki kawasan yang sedang ditutup," ujar Rudijanta, Selasa (16/6/2026).
Operasi pertama dilakukan di wilayah Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Ranupani, Kabupaten Lumajang. Petugas mengamankan dua orang pelaku yang nekat mendaki melalui jalur Ayek-Ayek pada 13 Juni 2026.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, salah satu dari keduanya telah melakukan survei jalur terlebih dahulu pada Mei 2026. Upaya mereka berakhir setelah berusaha menghindari Pendamping Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST) saat perjalanan turun. Keduanya sempat kabur ke kebun warga, namun akhirnya ditangkap masyarakat setempat dan diserahkan ke petugas.
Selain dua pendaki di Lumajang, petugas juga mengamankan 11 orang lainnya dalam operasi pengawasan di wilayah Kabupaten Malang. BB TNBTS belum merinci secara detail lokasi dan kronologi penangkapan mereka, namun dipastikan seluruhnya melanggar aturan dengan menggunakan jalur tidak resmi.
Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pendaki yang kerap mencari jalur alternatif saat kawasan resmi ditutup. Sepanjang 2026, Gunung Semeru beberapa kali memberlakukan penutupan jalur pendakian akibat cuaca ekstrem dan kondisi gunung yang tidak stabil.
Pendakian ilegal di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tetapi juga membahayakan keselamatan pendaki. Jalur ilegal biasanya tidak terpetakan, minim rambu, dan rawan longsor atau tersesat.
BB TNBTS mengancam akan menjerat para pelaku dengan sanksi pidana kurungan maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. Hingga berita ini diturunkan, seluruh pendaki ilegal masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor BB TNBTS untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Masyarakat dan komunitas pendaki diimbau untuk selalu memeriksa status terbaru jalur pendakian Gunung Semeru melalui kanal resmi BB TNBTS. Pendakian hanya diperbolehkan melalui jalur resmi Ranupani dan Kalimati dengan pendamping PPGST yang terdaftar.