Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Dukung Penutupan Total Ponpes Ibadurrahman Kukar, Gandeng MUI Usut Tuntas Kasus Asusila 12 Santriwati

Penulis: Hendra Setiawan  •  Kamis, 25 Juni 2026 | 23:07:39 WIB
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud mendukung penutupan total Ponpes Ibadurrahman Kukar terkait kasus asusila.

TENGGARONG — Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud memastikan dukungan penuh terhadap penutupan total Ponpes Ibadurrahman yang berlokasi di Kukar. Keputusan ini merupakan respons atas kasus asusila yang menimpa belasan santriwati di lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

"Kami mendukung penuh langkah tegas yang diambil, termasuk penutupan total. Ini bukan sekadar sanksi administratif, tapi bentuk perlindungan negara terhadap anak-anak," ujar Rudy Mas'ud dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

Peran MUI dalam Pengusutan dan Pembinaan

Untuk memastikan proses penanganan kasus ini tidak berhenti pada penutupan fisik, Gubernur menggandeng MUI Kalimantan Timur. Keterlibatan MUI dinilai krusial untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengelolaan ponpes, termasuk kurikulum dan pengawasan internal.

"MUI akan membantu dari sisi pembinaan dan memastikan lembaga pendidikan Islam di Kaltim benar-benar aman. Kami tidak ingin ada lagi celah bagi oknum untuk melakukan tindakan bejat," tegas Rudy.

Kemenag dan TRC PPA Segel Madrasah

Sebelumnya, Kemenag Kukar bersama TRC PPA telah menyegel bangunan madrasah yang menjadi lokasi utama kegiatan belajar-mengajar. Penyegelan dilakukan setelah penyidik dari Satreskrim Polres Kukar mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pencabulan terhadap 12 santriwati.

Proses penyegelan berlangsung kondusif. Pihak ponpes disebutkan kooperatif saat tim gabungan melakukan pendataan dan pengamanan lokasi. Barang bukti berupa pakaian dan catatan harian korban turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Bagaimana Nasib Santri Lain dan Proses Hukum?

Pasca-penutupan, Pemprov Kaltim memastikan akan memfasilitasi pemulangan para santri ke orang tua masing-masing. Bagi santri yang ingin melanjutkan pendidikan, pemerintah akan menyediakan opsi di pondok pesantren lain yang telah terverifikasi.

Sementara itu, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku yang merupakan pengasuh ponpes. Ancaman hukuman yang menjerat pelaku adalah Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

Pelajaran bagi Lembaga Pendidikan di Kaltim

Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh pengelola lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren di Kalimantan Timur. Gubernur menginstruksikan Dinas Pendidikan dan Kemenag untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional dan sistem pengawasan di setiap ponpes.

"Kami akan buka posko pengaduan khusus. Jika ada wali santri yang merasa anaknya mengalami hal serupa, jangan takut melapor. Negara hadir untuk melindungi," pungkas Rudy Mas'ud.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ponpes Ibadurrahman belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan penutupan total tersebut. Polres Kukar masih menunggu hasil visum dan keterangan psikolog untuk melengkapi berkas perkara.

Reporter: Hendra Setiawan
Sumber: kaltimpost.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top