SAMARINDA — Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, mengungkapkan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif dari Pemerintah Kota Samarinda. Proses pembahasan yang sempat tertunda kini kembali digencarkan dengan target pengesahan pada 2025.
Menurut Abdul Rohim, regulasi ini tidak hanya berfokus pada program pemberdayaan pemuda. Raperda tersebut akan memuat ketentuan perlindungan bagi pemuda, pembentukan pusat pengembangan kepemudaan, hingga jaminan dukungan anggaran yang berkelanjutan.
"Perda ini diinisiasi pemerintah kota untuk mengakomodasi kepentingan anak-anak muda di Kota Samarinda. Isinya mengatur pengembangan dan pemberdayaan pemuda, termasuk tanggung jawab pemerintah maupun masyarakat dalam mendukung proses tersebut," ujar Abdul Rohim di Samarinda, Jumat.
Politikus PKS itu menuturkan bahwa pembahasan Raperda sebenarnya sudah direncanakan sejak lama. Namun, prosesnya sempat tertunda sehingga Bapemperda kini memasang target tinggi agar regulasi bisa diketok pada tahun ini.
"Kita targetkan Perda ini bisa diketuk tahun ini karena benar-benar dibutuhkan untuk menjamin proses pemberdayaan dan pengembangan anak muda di Samarinda berjalan dengan baik," tegasnya.
Ia menambahkan, penyusunan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Kepemudaan dan diselaraskan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang sudah terbit lebih dulu.
Tim penyusun memastikan substansi perda mengakomodasi berbagai perubahan regulasi terkini, baik di tingkat nasional maupun daerah. Abdul Rohim menyebut pihaknya juga mengadopsi praktik terbaik (best practice) dari perda kepemudaan yang telah sukses diterapkan di wilayah lain.
"Seluruh regulasi yang sudah mengalami perubahan kita akomodasi. Kita juga mengambil best practice dari daerah lain agar regulasi yang dihasilkan benar-benar relevan dengan kebutuhan saat ini," jelasnya.
Saat ini, proses pembahasan masih berada pada tahap awal antara Bapemperda dan perangkat daerah terkait. Ke depan, DPRD Samarinda berkomitmen membuka ruang partisipasi publik yang luas.
"Kami memberikan ruang kepada masyarakat, organisasi, dan perguruan tinggi untuk menyampaikan masukan demi penyempurnaan Raperda Kepemudaan ini," pungkas Abdul Rohim.
Organisasi kepemudaan, akademisi, perguruan tinggi, serta berbagai elemen masyarakat akan dilibatkan untuk menjaring masukan sebelum raperda resmi disahkan menjadi perda.