KUTAI KARTANEGARA — Penyidik Kejati Kaltim menyita dokumen administrasi, laporan keuangan, hingga barang bukti elektronik dalam penggeledahan di Disdikbud Kukar. Barang bukti elektronik yang diamankan diduga berisi data transaksi keuangan dan komunikasi yang relevan dengan penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan penyidik menyisir sejumlah lokasi lain yang terkait dengan perkara. Langkah ini untuk menelusuri alur pengelolaan anggaran dan mekanisme pencairan dana.
“Seluruh barang bukti telah disita oleh penyidik Pidsus untuk kepentingan pembuktian perkara. Langkah ini sesuai dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar Toni dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).
Selain penggeledahan, Kejati Kaltim memeriksa sejumlah pejabat dan staf Disdikbud Kukar secara maraton. Pemeriksaan menyasar mekanisme pencairan anggaran, proses administrasi, hingga kemungkinan pemotongan dana hak guru.
Penyidik mendalami potensi pelanggaran prosedur dalam pengelolaan anggaran serta mengidentifikasi pihak yang memiliki kewenangan pencairan. Hingga saat ini, Kejati Kaltim belum mengungkap nilai dugaan kerugian negara maupun menetapkan tersangka.
Dugaan penyelewengan mencuat karena dana TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN merupakan hak tenaga pendidik yang seharusnya diterima utuh. Praktik ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan guru di Kukar.
Penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti tambahan, memeriksa saksi lain, dan menganalisis dokumen serta barang bukti elektronik yang diamankan. Kejati Kaltim membuka kemungkinan memanggil pihak lain yang mengetahui proses pengelolaan anggaran.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan akuntabel. Kejati Kaltim menegaskan akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penyidikan.