KALIMANTAN TIMUR — Pembahasan RUU PFII masuk dalam Program Legislasi Nasional 2026 sebagai usul pemerintah. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menargetkan pembahasan tingkat I selesai pada 20 Juli, disusul persetujuan tingkat II sehari setelahnya. "Ini nanti akan harus kita selesaikan di masa sidang DPR yang akan berakhir di tanggal 22 Juli nanti," ujarnya dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan, Kamis (2/7).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan PFII dirancang sebagai wilayah khusus yang mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan global. Tujuannya untuk menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai nilai ekonomi dunia.
"Dengan ukuran ekonomi yang besar, pasar domestik yang luas, posisi geografis yang strategis... Indonesia memiliki seluruh prasyarat untuk berkembang menjadi salah satu pusat aktivitas keuangan internasional," jelas Purbaya. RUU ini juga mengatur kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, dan perpajakan.
Pengamat Ekonomi CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai kapabilitas Indonesia sebenarnya ada, terutama dari besarnya aset dan proyek hilirisasi. Namun, ia mengingatkan bahwa pusat keuangan tidak dibangun hanya dengan insentif pajak.
"Yang paling menentukan adalah kepastian hukum, penegakan kontrak, kualitas regulator, kebebasan arus modal, dan konsistensi kebijakan. Selama faktor-faktor tersebut belum benar-benar terbukti, investor akan tetap melihat Indonesia sebagai pasar investasi, bukan sebagai pusat keuangan regional," ujar Yusuf.
Ia juga menyoroti celah risiko fiskal berupa potensi round tripping, yaitu dana domestik yang keluar lalu kembali sebagai investasi asing untuk memperoleh fasilitas pajak. Menurutnya, dampak langsung PFII terhadap sektor riil dan masyarakat justru akan terbatas.
Analis Senior ISEAI Ronny P Sasmita menyampaikan bahwa eksekusi PFII yang sangat baik pun kemungkinan baru memberikan dampak signifikan dalam 10 hingga 15 tahun ke depan. "Ini karena membangun kredibilitas global membutuhkan rekam jejak panjang dan konsistensi kebijakan lintas pemerintahan. Risiko terbesarnya adalah inkonsistensi kebijakan dan perubahan arah politik," jelas Ronny.
Ia meminta janji pembiayaan sektor riil dilihat secara kritis. Pusat keuangan internasional justru kerap berkembang di sektor jasa keuangan itu sendiri, bukan langsung mengalir ke sektor riil domestik. Ronny memperingatkan risiko munculnya enclave economy, yakni kawasan eksklusif yang tidak terhubung dengan ekonomi nasional.
"Artinya, manfaatnya bisa terkonsentrasi pada institusi keuangan besar dan tenaga kerja berkeahlian tinggi, sementara UMKM dan masyarakat luas tidak langsung merasakan dampaknya," pungkasnya.