KALIMANTAN TIMUR — Micromobility telah mengubah cara kita bergerak di perkotaan. Dari sepeda, skuter, moped, hingga berbagai kendaraan kecil bertenaga listrik, pilihannya semakin beragam. Namun satu pertanyaan mendasar jarang dibahas: mengapa kita masih keras kepala mendefinisikan kendaraan dari bentuknya, bukan dari apa yang bisa mereka lakukan?
Di Amerika Utara, e-bike Kelas 2 — sepeda listrik dengan throttle hingga 32 km/jam dan daya 750W — sudah diterima secara luas. Hukum di hampir seluruh negara bagian menganggapnya sebagai sepeda biasa. Jutaan orang menggunakannya setiap hari. Jujur saja, banyak dari mereka memperlakukan pedal hanya sebagai sandaran kaki. Pedal itu ada semata-mata untuk memenuhi persyaratan hukum.
Lalu muncullah JackRabbit MG Cargo. Kendaraan ini tidak punya pedal. Sebagai gantinya, ada foot pegs. Namun secara fungsi, ia mengisi peran yang persis sama dengan e-bike Kelas 2 yang dikendarai dengan throttle. Kecepatannya terbatas di lingkungan perumahan. Ringan, tidak berisik, tidak mengeluarkan polusi. Profil risikonya pun tidak berbeda dengan e-bike yang sudah berbagi jalur sepeda.
Dengan menghilangkan seluruh sistem penggerak pedal, MG Cargo menjadi lebih ringan, perawatannya lebih sederhana, dan lebih mudah dibawa naik tangga atau disimpan di lemari. Lebarnya sempit, memudahkan manuver di parkiran sepeda yang padat atau disimpan di tempat yang tidak muat untuk sepeda kargo konvensional.
Meskipun ukurannya mungil, kapasitas muatannya mencapai 225 kg. Mengantar belanjaan, menjalankan tugas harian, atau membawa peralatan kamera terasa natural. Ia berada di posisi tengah yang menarik antara e-bike dan skuter duduk, memberikan keuntungan praktis dari keduanya.
Di banyak yurisdiksi, kendaraan seperti JackRabbit sering masuk dalam kategori skuter listrik. Masalahnya, tidak semua daerah memiliki aturan yang jelas. Status legalnya bergantung pada lokasi. Di satu kota, kendaraan ini legal. Begitu melewati batas kota, tidak ada yang yakin apakah Anda mengendarai sepeda, skuter, moped, atau kendaraan yang sama sekali tidak diatur.
Penting dicatat: ini bukan tentang sepeda motor listrik kencang seperti Sur Ron atau Talaria. Ini tentang kendaraan kecil, lambat, mirip sepeda. Jenis kendaraan yang bahkan ibu Anda kira sepeda biasa sampai ada yang memberi tahu.
Meskipun regulasi di Indonesia belum secara spesifik membahas kendaraan tanpa pedal seperti JackRabbit, tren ini patut dicermati. Kementerian Perhubungan masih terus menyempurnakan aturan tentang kendaraan listrik. Jika kendaraan seperti ini mulai masuk ke pasar Indonesia, akan muncul pertanyaan serupa: apakah cukup dengan STNK? Butuh SIM? Boleh masuk jalur sepeda?
Yang jelas, argumen utama dari pengamat adalah kita perlu berhenti mendefinisikan kendaraan dari penampilannya. Selama bobotnya lebih dekat ke 25 kg daripada 2.500 kg, dan kecepatannya terbatas, seharusnya tidak ada masalah. Tapi kenyataan di lapangan, hukum belum tentu berpikir demikian.