Pencarian

Pemprov Kaltim Belum Bisa Larang Kendaraan Pelat Luar Isi BBM Subsidi, Dorong Mutasi Setelah 6 Bulan Beroperasi

Sabtu, 18 Juli 2026 • 20:08:01 WIB
Pemprov Kaltim Belum Bisa Larang Kendaraan Pelat Luar Isi BBM Subsidi, Dorong Mutasi Setelah 6 Bulan Beroperasi

SAMARINDA — Wacana pembatasan kendaraan berpelat luar daerah untuk mengakses BBM bersubsidi di Kalimantan Timur (Kaltim) belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menegaskan hingga saat ini belum ada regulasi, baik di tingkat provinsi maupun nasional, yang menjadi payung hukum untuk melarang kendaraan non-KT membeli Pertalite maupun Solar bersubsidi.

Kendaraan dari luar daerah yang beroperasi di Kaltim, terutama yang mendukung proyek pembangunan dan distribusi logistik, dinilai turut memengaruhi tingginya konsumsi BBM bersubsidi. Banyak di antaranya yang sudah beroperasi dalam waktu lama namun belum mengurus perubahan registrasi kendaraan menjadi pelat nomor Kaltim.

Aturan Mutasi Kendaraan sebagai Solusi Jangka Panjang

Alih-alih melarang, Pemprov Kaltim bersama Biro Perekonomian dan perangkat daerah terkait tengah menyusun aturan yang bersifat persuasif. Aturan tersebut akan mendorong kendaraan dari luar daerah untuk segera melakukan mutasi apabila telah beroperasi di Kaltim dalam jangka waktu tertentu.

“Kalau kendaraan berpelat luar sudah beroperasi lebih dari enam bulan, kami dorong agar segera mengurus mutasi menjadi kendaraan berpelat Kaltim,” ujar Heni Purwaningsih dalam keterangannya di Samarinda, Senin.

Langkah ini diharapkan dapat menertibkan administrasi kendaraan sekaligus mengontrol konsumsi BBM bersubsidi yang selama ini dinikmati oleh kendaraan yang seharusnya sudah menjadi tanggungan daerah asal.

Penyalahgunaan BBM Subsidi Masih Jadi Tantangan

Selain persoalan kendaraan luar daerah, Pemprov Kaltim juga menyoroti masih adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di tingkat pengecer. Oknum tertentu disebut membeli BBM di SPBU untuk kemudian dijual kembali secara eceran dengan harga lebih tinggi, sehingga memicu kelangkaan di titik-titik tertentu.

Hingga saat ini, upaya pengendalian yang diterapkan masih mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 510/7664/EK Tahun 2022. Surat edaran tersebut mengatur stabilisasi pasokan Solar dan Pertalite di daerah, termasuk pembatasan pembelian di setiap SPBU.

“SPBU sudah menerapkan pembatasan pembelian BBM bersubsidi sesuai ketentuan dalam surat edaran gubernur yang masih berlaku hingga saat ini,” pungkas Heni.

Bagikan
Sumber: klausa.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks