BALIKPAPAN — Sebanyak 26 dari 70 tahanan narkoba di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur tidak memiliki jaminan kesehatan aktif. Kondisi itu yang melatarbelakangi lahirnya program SULAM atau Sinergi Untuk Layanan Akses Medis yang diluncurkan Rabu (pekan ini) di Balikpapan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Romylus Tamtelahitu menyebut program ini memastikan setiap tahanan memperoleh jaminan kesehatan dasar selama proses hukum berlangsung.
Pendataan awal terhadap 70 tahanan yang terdiri atas 66 laki-laki dan empat perempuan menunjukkan lima orang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Sisanya, 21 orang, kartunya sudah tidak aktif.
Akibatnya, penyidik kerap terpaksa menanggung sendiri biaya pengobatan tahanan yang sakit. "Kondisi tersebut kerap membuat penyidik terpaksa menanggung sendiri biaya pengobatan tahanan yang sakit," ujar Romylus di Balikpapan.
Padahal, pemenuhan hak kesehatan merupakan bagian dari perlakuan manusiawi terhadap tahanan dan tidak mengurangi proses penegakan hukum.
Dalam program SULAM, Ditresnarkoba Polda Kaltim menggandeng BPJS Kesehatan, Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Kaltim, Rumah Sakit Bhayangkara, Direktorat Tahanan dan Barang Bukti, Dinas Sosial, serta Dinas Kesehatan.
Petugas akan menelusuri penyebab kepesertaan yang nonaktif. Bagi tahanan yang mampu secara ekonomi, penyelesaian tunggakan iuran dikoordinasikan dengan pihak keluarga. Sementara untuk tahanan tidak mampu, pembiayaan dialihkan melalui skema Dinas Sosial.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Aidy Ilmy mengapresiasi peluncuran layanan keliling di ruang tahanan ini sebagai kegiatan pertama di wilayahnya. Ia berharap program berjalan berkelanjutan hingga para tahanan masuk masa pembinaan sebagai warga binaan di lembaga pemasyarakatan.
Ditresnarkoba Polda Kaltim menargetkan seluruh tahanan memiliki jaminan kesehatan aktif. Langkahnya melalui validasi data, pendaftaran baru, serta pengaktifan kembali kartu yang mati agar penanganan medis ke depan berjalan tanpa hambatan.