SAMARINDA - Kehadiran IKD atau Identitas Kependudukan Digital kini bukan sekadar pilihan tambahan. Ditjen Dukcapil Kemendagri menegaskan mulai 1 Januari 2026, verifikasi QR Code dokumen kependudukan hanya bisa dilakukan lewat aplikasi ini.
Warga yang belum memiliki IKD berisiko kesulitan saat butuh verifikasi dokumen secara digital.
Aturan lama yang memungkinkan pemindaian lewat tautan biasa akan sepenuhnya digantikan sistem baru berbasis aplikasi resmi.
IKD adalah bentuk digital dari data kependudukan, dilengkapi keamanan berlapis lewat PIN dan pengenalan wajah.
Menunda aktivasi berarti berisiko tidak bisa memverifikasi dokumen kependudukan begitu aturan baru berlaku penuh pada 2026.
Apakah proses aktivasi harus buru-buru sekarang juga?
Sebaiknya tidak ditunda mendekati akhir tahun agar tidak terburu-buru menjelang aturan berlaku penuh.
Apakah ada sanksi bagi yang belum aktivasi?
Berdasarkan informasi yang tersedia, dampak utamanya adalah kesulitan verifikasi QR Code dokumen, bukan sanksi administratif.
Warga Samarinda sebaiknya tidak menunggu mendekati 2026 untuk mengaktifkan IKD, mengingat perubahan mekanisme verifikasi dokumen kependudukan yang akan berlaku penuh.