Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Timur mencatat 413 titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 19 Agustus 2026, dengan total area terbakar mencapai 936,95 hektare. Kutai Barat menjadi wilayah dengan kerusakan terluas, yakni 269,34 hektare, sementara Kabupaten Paser melaporkan jumlah titik api terbanyak. Luas lahan yang hangus ini hampir menyentuh angka 1.000 hektare di tengah musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran.
SAMARINDA — Sebanyak 10 kabupaten dan kota di Kalimantan Timur kini masuk zona merah kebakaran hutan dan lahan. Data BPBD Kaltim yang diperbarui per 19 Agustus 2026 menunjukkan total 936,95 hektare lahan telah hangus, tersebar dari pesisir hingga wilayah perbatasan.
Plh Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kaltim, Sugeng Priyanto, mengatakan hampir seluruh daerah di provinsi ini melaporkan kejadian karhutla. Perbedaan hanya terletak pada luas area yang terbakar dan tingkat keparahannya.
"Yang sementara ini cukup dominan dan terus kami pantau berada di wilayah Berau, Kutai Timur, dan Kutai Kartanegara," ujar Sugeng dalam keterangannya, Rabu (20/8).
Kutai Barat mencatat luas lahan terbakar terbesar dengan 269,34 hektare dari 70 kejadian. Angka ini hampir sepertiga dari total keseluruhan area yang hangus di Kaltim.
Disusul Kutai Kartanegara seluas 215,38 hektare, lalu Paser 178,69 hektare. Kota Samarinda dan Berau masing-masing kehilangan 88,60 hektare dan 83,44 hektare lahannya akibat api.
Dari sisi frekuensi, Kabupaten Paser memimpin dengan 85 titik kebakaran. Kota Samarinda menyusul dengan 75 titik, dan Kutai Barat 70 titik. Mahakam Ulu menjadi satu-satunya daerah yang belum melaporkan kejadian karhutla pada periode tersebut.
BPBD Kaltim kini memfokuskan pengawasan di tiga wilayah yang dinilai paling rawan, yaitu Berau, Kutai Timur, dan Kutai Kartanegara. Laporan kejadian juga terus berdatangan dari Penajam Paser Utara, Paser, hingga Kutai Barat.
Data sebaran lengkap karhutla di Kaltim hingga 19 Agustus 2026:
Menghadapi kondisi cuaca yang berpotensi memperparah kebakaran, BPBD Kaltim meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait. Langkah ini ditempuh untuk mencegah meluasnya area terdampak, terutama di wilayah dengan bentang lahan luas.
Masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat sanksi pidana menanti pelaku karhutla. BPBD juga meminta warga segera melapor jika melihat titik api muncul di sekitar permukiman.