PASER — Disporapar Kabupaten Paser menetapkan dua skema tarif berbeda bagi pelaku UMKM yang berjualan di kawasan publik. Kepala Disporapar Paser, Kurniawan, menyebutkan kebijakan ini bertujuan menyamakan persepsi pelaku usaha terhadap aturan hukum terbaru sebelum diterapkan secara penuh di lapangan.
“Poin krusial dalam sosialisasi Perda ini berpusat pada kejelasan skema pajak dan retribusi daerah, seluruh kewajiban retribusi yang disetorkan oleh para pedagang nantinya akan masuk ke Kas Daerah untuk didayagunakan sebagai modal pembangunan daerah,” ujarnya.
Di kawasan Arena Promosi Putri Petung, besaran retribusi dihitung berdasarkan luasan tempat usaha. Setiap pelaku UMKM di lokasi tersebut wajib menyetorkan Rp 10.000 per meter persegi setiap bulannya.
Ketentuan berbeda berlaku bagi pedagang di Area Gentung Temiang. Mereka dikenakan biaya sewa tetap sebesar Rp 350.000 per petak untuk jangka waktu satu bulan. Saat ini, kawasan rekreasi tersebut memiliki 37 petak fasilitas yang disiapkan untuk menampung aktivitas ekonomi warga.
Disporapar memberikan catatan khusus terkait penggunaan ruang di luar petak resmi. Jika pelaku UMKM terbukti memanfaatkan lahan tambahan di depan lapaknya, area ekstra tersebut akan dihitung ulang besaran retribusinya secara proporsional.
Kurniawan menegaskan bahwa penataan ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih tertib dan terstruktur. Kedisiplinan pedagang dalam menyetorkan retribusi disebutnya menjadi faktor penentu keberhasilan penerapan Perda di lapangan.
“Dengan optimistis bahwa sinergi yang baik antara dinas terkait dan para pelaku UMKM akan menciptakan iklim usaha yang kondusif. Penataan retribusi yang transparan diyakini mampu mendorong pertumbuhan UMKM sekaligus memperkuat kemandirian finansial daerah,” pungkasnya.