BALIKPAPAN — Antrean panjang kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang kerap memicu kemacetan di sejumlah ruas jalan Kota Balikpapan mulai mendapat solusi konkret. Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi menerapkan pola layanan baru dan menambah titik penyaluran pertalite bersubsidi.
Langkah ini diambil bukan hanya untuk memperpendek waktu tunggu warga, tetapi juga menjaga aktivitas ekonomi di sekitar SPBU yang selama ini terdampak kemacetan akibat kendaraan yang mengantre hingga ke jalan raya.
Untuk memecah konsentrasi kendaraan, Pertamina menyiapkan lima titik SPBU tambahan yang secara khusus melayani pengisian pertalite bagi kendaraan roda dua. Kelima lokasi tersebut tersebar di SPBU Teritip, SPBU Batakan, SPBU Grand City, SPBU Gunung Bahagia, dan SPBU Kebun Sayur.
“Melalui penambahan outlet dan pengaturan waktu pelayanan, kami berharap kepadatan kendaraan dapat terbagi, sehingga layanan di SPBU lebih tertib dan nyaman,” kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Edi Mangun di Balikpapan, Selasa.
Pemkot Balikpapan menetapkan aturan baru yang cukup tegas di dua SPBU utama, yakni SPBU MT Haryono dan SPBU Sepinggan. Di lokasi ini, kendaraan roda dua dilayani mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WITA, sementara kendaraan roda empat hanya boleh mengisi bahan bakar pada pukul 22.00 hingga 06.00 WITA.
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengingatkan pemilik mobil untuk tidak datang lebih awal dan mengantre sebelum pukul 22.00 WITA di kedua lokasi tersebut. Aturan ini sengaja dibuat agar kepadatan kendaraan tidak menumpuk pada jam sibuk aktivitas warga.
“Pengaturan ini kami lakukan agar antrean kendaraan bisa lebih tertib dan distribusi tepat sasaran,” ujar Bagus.
Selain mengatur jam layanan umum, terdapat penyesuaian khusus di SPBU Kariangau yang difokuskan untuk melayani Bus Bacitra dan bus antarmoda trayek Balikpapan-Ibu Kota Nusantara (IKN). Pengisian untuk bus-bus tersebut dijadwalkan pada pukul 22.00 hingga 24.00 WITA.
Sementara itu, SPBU Gunung Guntur hanya akan melayani kendaraan roda empat pada pukul 08.00 hingga 22.00 WITA. Adapun SPBU lainnya di luar daftar tersebut dipastikan tetap beroperasi normal seperti biasa.
Pembatasan ketat juga diterapkan pada penyaluran biosolar. SPBU Kilometer 13 dan Kilometer 15 kini memberlakukan pola ganjil genap berdasarkan nomor polisi (nopol) kendaraan. Kendaraan dengan nopol berakhiran ganjil hanya dapat mengisi pada tanggal ganjil, dan sebaliknya untuk nopol genap.
Selain itu, periode pengisian ulang untuk biosolar dibatasi maksimal 48 jam sekali. Kebijakan ini diambil untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.
Pembatasan jam pelayanan ini bukan tanpa alasan. Pemkot Balikpapan menyebut, antrean panjang selama ini kerap memacetkan akses jalan menuju warung, toko, dan pelaku UMKM di sekitar SPBU. Kondisi itu membuat pembeli enggan singgah dan mengganggu pendapatan pedagang.
Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, Pertamina memperkuat kesiapan operasional dengan menambah stok, mengatur jadwal pengiriman, serta menyiagakan mobil tangki cadangan. Koordinasi dengan BPH Migas, aparat keamanan, dan pengelola SPBU juga terus ditingkatkan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli BBM sesuai kebutuhan dan selalu mengikuti arahan dari petugas di lapangan,” pungkas Edi Mangun.