KLJ dan KAJ Agustus 2026 Belum Cair, Pemprov DKI Rilis Jadwal Pencairan Bansos

Penulis: Hendra Setiawan  •  Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:16:31 WIB
Pemprov DKI Jakarta merilis jadwal pencairan bansos KLJ dan KAJ Agustus 2026 yang belum masuk ke rekening penerima hingga pekan kelima.

KALIMANTAN TIMUR — Berdasarkan penelusuran Poskota, bantuan yang menyasar warga rentan ini belum juga masuk ke rekening Bank DKI milik penerima hingga pekan kelima Agustus. Padahal, pada bulan sebelumnya, Dinsos DKI Jakarta telah mentransfer dana bantuan tersebut tepat pada tanggal 24 Juli 2026.

Kelompok Penerima Bantuan PKD

Program PKD tidak hanya menyasar lansia dan anak balita, tetapi juga kelompok penyandang disabilitas. Adapun rincian sasarannya adalah:

  • Warga lanjut usia (lansia) melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
  • Anak balita usia 0-6 tahun melalui Kartu Anak Jakarta (KAJ).
  • Penyandang disabilitas melalui Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Seluruh penerima yang telah terdaftar dan tervalidasi datanya biasanya menerima dana bantuan secara rutin setiap satu bulan sekali melalui rekening Bank DKI.

Alur Penyaluran dan Jadwal Resmi

Pencairan dana PKD tidak dilakukan secara serentak di awal bulan. Berdasarkan pola penyaluran bulan-bulan sebelumnya, Dinsos DKI Jakarta mengumumkan alokasi dana bantuan menjelang akhir bulan.

Informasi resmi mengenai jadwal pencairan, jumlah penerima, dan kriteria warga yang berhak menerima bantuan diunggah melalui akun Instagram resmi Dinas Sosial DKI Jakarta, @dinsosdkijakarta. Warga diimbau untuk memantau kanal tersebut guna mendapatkan informasi terbaru dan akurat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinsos DKI Jakarta mengenai penyebab keterlambatan pencairan atau tanggal pasti penyaluran dana KLJ dan KAJ bulan Agustus 2026. Masyarakat diharapkan menunggu pengumuman resmi dan tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya.

Reporter: Hendra Setiawan
Sumber: poskota.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top