Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Paser mulai menghimpun aspirasi untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pesantren. Pembahasan tahap awal ini digelar melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terkait di Ruang Rapat Panyembolum, DPRD Paser, Rabu (26/8). Regulasi ini nantinya diharapkan menjadi payung hukum bagi pengembangan pesantren di Kabupaten Paser, mencakup pendanaan hingga pemenuhan sarana dan prasarana.
PASER — DPRD Kabupaten Paser memastikan Raperda tentang Fasilitasi Pesantren bakal mengatur lebih jauh soal dukungan pemerintah daerah terhadap lembaga pendidikan Islam. Hal ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat yang digelar Pansus II, yang dihadiri perwakilan pesantren dan sejumlah perangkat daerah.
Rapat yang dipimpin Sekretaris Pansus II Basri M bersama anggota Zulfikar Yusliskatin, Sukran Amin, dan Abdul Azis ini merupakan langkah awal untuk memetakan kebutuhan riil pesantren di Bumi Daya Taka. Pansus II masih membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan sebelum materi raperda dikaji lebih dalam.
Zulfikar Yusliskatin menegaskan bahwa selama ini perhatian pemerintah daerah terhadap pendidikan pesantren dinilai masih minim. Kehadiran raperda ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi pondok pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
"Selama ini pendidikan jarang terfokus kepada pendidikan pesantren. Atas dasar itu, kami di Pansus II memberikan payung hukum untuk fasilitasi pesantren," kata Zulfikar dalam keterangannya, Rabu (26/8).
Penyusunan raperda ini tidak lepas dari kerangka hukum yang lebih luas. Pansus II merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang menjadi dasar bagi pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan fasilitasi pengembangan pesantren.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren juga menjadi acuan. Aturan tersebut menyebut pendanaan dapat bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dana abadi pesantren, hingga sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Di tingkat provinsi, Kalimantan Timur telah lebih dulu memiliki Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Regulasi itu mengatur aspek perencanaan, pemberdayaan, kerja sama, koordinasi, pemantauan, hingga pendanaan.
Basri M mengatakan pihaknya masih menginventarisasi berbagai kebutuhan dan persoalan yang dihadapi pesantren di Kabupaten Paser. Seluruh masukan yang masuk akan ditampung dan dikaji agar materi raperda benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Pansus II mengumpulkan masukan-masukan untuk menjadi bahan menyusun dan mengkaji Raperda ini ke depannya. Apa yang menjadi kebutuhan pesantren akan kami tampung dan kami kaji," ujar Basri.
Ia menambahkan, hasil pembahasan ini akan menjadi substansi raperda sebelum masuk ke tahapan pembahasan berikutnya. Pansus II berharap regulasi ini mampu memberikan kepastian hukum sekaligus dasar bagi pemerintah daerah dalam memfasilitasi pengembangan pesantren, termasuk legal standing untuk pengadaan sarana dan prasarana.