SAMARINDA — Seorang suami istri harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan membakar lahan untuk keperluan pertanian di kawasan Jalan Gunung Kapur, Kelurahan Pelita IV, Kecamatan Sambutan. Peristiwa itu terungkap setelah warga melaporkan adanya kebakaran lahan kepada pihak berwajib pada Jumat (28/8/2026) pagi.
Petugas Polsekta Samarinda Kota bersama Manggala Agni Samarinda dan personel piket fungsi langsung mendatangi lokasi. Di tempat kejadian perkara (TKP), mereka mendapati pasangan tersebut berada di sekitar lahan yang terbakar.
Kapolsekta Samarinda Kota AKP Amiruddin membenarkan bahwa pembakaran dilakukan oleh pasutri tersebut. Namun, dari keterangan sementara, api sengaja digunakan untuk mempercepat proses pembersihan lahan yang sebelumnya telah dikerjakan secara manual.
“Kami memang menemukan informasinya, sengaja dilakukan pembakaran oleh suami istri tersebut,” ujar Amiruddin kepada awak media.
Lahan yang dibakar memiliki luas sekitar setengah hektare dan rencananya akan dimanfaatkan untuk bercocok tanam padi. Sebelum api dinyalakan, pasangan itu mengaku telah melakukan pembersihan lahan terlebih dahulu.
“Dia sudah melakukan pembersihan, kemudian untuk mempercepat proses pembersihannya, dilakukan dengan cara membakar,” jelasnya.
Polisi menilai tindakan tersebut tetap berisiko meskipun alasan yang disampaikan berkaitan dengan kepentingan pertanian. Kondisi vegetasi yang kering akibat kemarau membuat api lebih mudah menyebar apabila tidak diawasi dengan ketat.
Api yang awalnya digunakan untuk membersihkan lahan dapat merembet ke area lain dan berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas. Kedua orang tersebut kemudian dibawa ke Polsekta Samarinda Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Meski telah mengakui perbuatannya, polisi belum menetapkan keduanya sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami kronologi kejadian, proses pembakaran, hingga dampak yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut.
“Kami lakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Sementara masih kami dalami. Nanti prosesnya akan kami sampaikan lagi,” kata Amiruddin.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan pembakaran sebagai cara untuk membersihkan maupun membuka lahan, terlebih saat kemarau. Kondisi lahan yang kering membuat risiko api sulit dikendalikan semakin besar.
“Kami mohon dukungan dari semua pihak untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar bisa melakukan edukasi dan pencegahan untuk tidak melakukan pembakaran lahan,” pungkasnya.
Pengamanan pasutri ini menambah catatan kasus pembakaran lahan di Samarinda. Di tengah kondisi kemarau, penggunaan api untuk membersihkan lahan dinilai sangat berisiko karena dapat memicu kebakaran yang lebih luas.