Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur bersama Pemerintah Kabupaten Berau mengharmonisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) di bidang kesehatan. Proses ini bertujuan memastikan regulasi yang bakal diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mampu memperkuat layanan kesehatan bagi warga Berau.
SAMARINDA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur bersama Pemerintah Kabupaten Berau mengharmonisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) bidang kesehatan untuk memperkuat pelayanan kesehatan di daerah itu.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim Masan Nurpian di Samarinda, Selasa, mengatakan harmonisasi diperlukan untuk memastikan materi regulasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat diterapkan.
"Proses harmonisasi harus dilakukan secara konstruktif dengan melibatkan seluruh pihak terkait guna memberikan masukan mendalam terhadap materi muatan Raperbup yang masih memerlukan pendalaman," katanya.
Harmonisasi ini bukan sekadar formalitas administrasi dalam penyusunan produk hukum daerah. Masan menegaskan bahwa hasil pembahasan harus mampu melahirkan regulasi yang tidak hanya benar secara normatif, tetapi juga aplikatif di lapangan.
"Hasil pembahasan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya sesuai secara normatif, tetapi juga dapat diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Berau," ujarnya.
Dari tiga Raperbup yang dibahas, dua di antaranya secara khusus mengatur RSUD dr. Abdul Rivai. Pertama, Raperbup tentang Standar Pelayanan Minimal RSUD tersebut. Kedua, Raperbup tentang Pola Tata Kelola Unit Organisasi Bersifat Khusus di rumah sakit yang sama.
Adapun satu Raperbup lainnya adalah Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2025–2029. Regulasi ini nantinya menjadi pedoman penerapan standar pelayanan minimal di lingkungan Pemkab Berau.
Proses pembahasan melibatkan sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Berau. Mereka yang terlibat antara lain Inspektorat Daerah, Dinas Kesehatan, RSUD dr. Abdul Rivai, serta bagian terkait di Sekretariat Daerah Kabupaten Berau.
Masan menuturkan, keterlibatan berbagai pihak ini penting untuk memberi masukan mendalam terhadap materi muatan Raperbup yang masih memerlukan pendalaman. Dengan begitu, substansi regulasi dapat diperkaya sebelum ditetapkan.
Harmonisasi juga dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum regulasi daerah serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Berau.