Pemerintah Kota Balikpapan membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan sebelum 30 September 2026. Kebijakan ini menyasar percepatan penerimaan daerah yang hingga awal September baru terealisasi sekitar Rp75 miliar dari target Rp330 miliar.
BALIKPAPAN — Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Balikpapan Irfan Taufik menyatakan relaksasi tersebut mencakup pengurangan hingga pembebasan denda bagi wajib pajak yang membayar sebelum batas waktu.
"Kami harap masyarakat segera memanfaatkan program ini dan membayar sebelum 30 September," kata Irfan di Balikpapan, Rabu.
Realisasi PBB Balikpapan per awal September baru sekitar Rp75 miliar. Angka itu setara 23 persen dari target Rp330 miliar yang dipatok untuk 2026.
Pemkot berharap penerimaan naik ke kisaran 60–70 persen sebelum periode pembayaran berakhir. Artinya, ada selisih Rp255 miliar yang harus dikejar hanya dalam hitungan pekan.
Irfan menilai rendahnya capaian bukan semata soal keterlambatan bayar. Minimnya kesadaran sebagian wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan daerah juga jadi penyebab.
Relaksasi denda dipilih sebagai stimulus agar warga tidak lagi menunda kewajiban. Skema ini juga menjadi salah satu strategi pemda mempercepat penerimaan PBB.
PBB termasuk sumber pendanaan penting Kota Minyak. Penerimaannya dipakai membiayai infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan dasar masyarakat.
Karena itu, capaian yang jauh dari target berdampak langsung pada ruang fiskal pemda. Makin cepat kas masuk, makin leluasa pemkot mengeksekusi program pembangunan.
Bapenda akan menyosialisasikan program ini lewat kelurahan dan kecamatan. Tujuannya agar informasi relaksasi denda tersampaikan merata ke seluruh wajib pajak.
Warga diimbau tidak menunggu hingga mendekati tenggat. Membayar lebih awal dinilai mengurangi beban denda sekaligus membantu pemda mengoptimalkan pendapatan daerah.
Batas akhir pemanfaatan relaksasi jatuh pada 30 September 2026. Setelah tanggal itu, ketentuan denda kembali berlaku normal.