KALIMANTAN TIMUR — Gunung Lawu pernah masuk dalam rencana pengembangan panas bumi nasional. Kini statusnya berubah. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kawasan tersebut tidak termasuk dalam Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP).
Keputusan ini menegaskan tidak ada proses lelang maupun aktivitas eksplorasi panas bumi di Gunung Lawu. Pemerintah beralih mengkaji Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, sebagai lokasi alternatif.
Gunung Lawu memiliki potensi panas bumi. Namun, pemerintah menilai kawasan ini menyimpan nilai sejarah, budaya, dan spiritual yang kuat bagi masyarakat. Prinsip kehati-hatian menjadi dasar utama penghapusan status WKP.
Rencana pengembangan WKP Gunung Lawu sebelumnya diajukan pada 2018. Statusnya resmi dihapus pada 2023. Setelah itu, pemerintah melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Karanganyar pada 2024 dengan melibatkan akademisi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Surono menyebut potensi panas bumi Indonesia mencapai sekitar 40 persen dari potensi dunia. Menurutnya, energi tidak hanya soal kapasitas listrik, tetapi juga ruang hidup masyarakat dan nilai yang melekat pada suatu kawasan.
"Indonesia dikaruniai 40 persen potensi panas bumi global," ujar Surono dalam Sosialisasi Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang digelar DEN bersama UNS Surakarta, Selasa (8/9/2026).
Dari proses audiensi, Kecamatan Jenawi muncul sebagai lokasi alternatif. Wilayah ini dinilai lebih jauh dari kawasan cagar budaya, situs spiritual, serta lokasi yang memiliki keterikatan kuat dengan Gunung Lawu.
Jenawi tercatat sebagai salah satu wilayah yang ditetapkan pemerintah untuk kegiatan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) pada 19 Agustus 2025. Tahap awal berupa survei geosains untuk memetakan potensi panas bumi.
Survei juga memastikan kawasan sakral, situs budaya, dan lokasi penting bagi masyarakat tidak masuk dalam area kajian. Hasil survei menjadi dasar penentuan lokasi tapak sumur. Jika memungkinkan, eksplorasi dilanjutkan dengan pengeboran minimal satu sumur eksplorasi.
Kementerian ESDM memperkirakan kajian di Jenawi berpotensi memberikan landasan bagi pemanfaatan sumber panas bumi hingga 40 MW. Kapasitas itu setara dengan kebutuhan listrik lebih dari 40.000 rumah tangga.
Surono menekankan aspek sosial tidak dapat dipisahkan dari pengembangan panas bumi. Eksplorasi perlu melibatkan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pengembangan.
Pendekatan ini penting karena proyek energi berskala besar bersentuhan langsung dengan ruang hidup warga. Penerimaan sosial menentukan apakah proyek berjalan berkelanjutan atau menghadapi persoalan di kemudian hari.
Pemerintah menegaskan PSPE Jenawi harus dilakukan secara hati-hati dan partisipatif. Dalam pernyataan Kementerian ESDM pada 2025, kegiatan tersebut tidak akan dilakukan sebelum proses yang melibatkan masyarakat tuntas.
Kasus Gunung Lawu memperlihatkan transisi energi bukan sekadar mengganti energi fosil dengan energi terbarukan. Ada proses menentukan di mana energi boleh dikembangkan, bagaimana eksplorasi dilakukan, dan sejauh mana kepentingan masyarakat serta lingkungan ditempatkan dalam perencanaan.