SAMARINDA — General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) Dewanto memimpin langsung rombongan PLN Group dalam audiensi tersebut. Turut hadir General Manager PLN Unit Induk Distribusi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (UID Kaltimra) Muchamad Chaliq Fadli serta jajaran PLN Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan.
Kedatangan mereka bukan sekadar silaturahmi kelembagaan. Ada agenda konkret: memastikan setiap tahapan proyek listrik di Kaltim berjalan di koridor hukum, mulai dari perencanaan hingga operasional jaringan.
Dewanto menyebut pembangunan ketenagalistrikan melibatkan banyak pihak dan tahapan, sehingga rawan muncul persoalan hukum bila tata kelola tidak dijaga. Koordinasi dengan Kejati Kaltim diharapkan menutup celah itu sebelum proyek bergulir.
"PLN menyadari bahwa pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan membutuhkan kolaborasi dan dukungan berbagai pemangku kepentingan. Melalui sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, kami berharap setiap tahapan pembangunan dapat dilaksanakan dengan semakin baik, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," ujar Dewanto.
Menurut dia, identifikasi risiko sejak dini lebih murah daripada menyelesaikan sengketa di kemudian hari. Pendekatan itu juga menjaga agar proyek tidak tersendat akibat persoalan administrasi maupun kontrak.
"Bagi kami, pendampingan dan koordinasi sejak awal menjadi penting agar potensi permasalahan dapat diidentifikasi dan dimitigasi dengan tepat. Dengan demikian, PLN dapat menjalankan amanah pembangunan ketenagalistrikan secara prudent sekaligus memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat," tambahnya.
Kajati Kalimantan Timur Chatarina Muliana Girsang menyambut baik inisiatif PLN Group. Ia menilai audiensi memperkuat komunikasi antarlembaga dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Sinergi semacam ini lazim ditempuh badan usaha milik negara yang menggarap proyek berskala besar. Kejaksaan berperan sebagai pendamping hukum, sementara PLN tetap menjalankan fungsi teknis pembangunan dan pelayanan pelanggan.
Selain tiga general manager unit induk, audiensi diikuti sejumlah pejabat struktural PLN. Hadir Senior Manager PLN UIP KLT Raditya Kuntoro, Manager PLN UPP 3 Junaedi, Senior Manager Keuangan, Komunikasi dan Umum PLN UID Kaltimra Muchamad Meiryandi, Manager UP3 Adrian Sitompul, serta Manager PLN UP2B Kaltimra Dita Agustiono.
Komposisi peserta menunjukkan cakupan koordinasi tidak hanya soal pembangunan fisik. Aspek keuangan, komunikasi, dan pengaturan beban listrik ikut dibawa ke meja Kejati Kaltim.
Melalui penguatan koordinasi dengan Kejati Kaltim, PLN Group menyatakan komitmen menjalankan pembangunan dan pelayanan ketenagalistrikan dengan mengutamakan kehati-hatian, kepatuhan hukum, transparansi, serta tata kelola perusahaan yang baik.
Bagi warga Kalimantan Timur, hasil pertemuan ini bermuara pada kelancaran pasokan listrik. Infrastruktur yang dibangun tanpa ganjalan hukum berpeluang selesai sesuai jadwal dan memberi manfaat berkelanjutan bagi rumah tangga, usaha, maupun kawasan industri di provinsi itu.