Lemigas Jadi Importir Tunggal Migas lewat Perpres 107/2026, Pertamina Beli dari BLU

Penulis: Jauhari Lubis  •  Jumat, 06 November 2026 | 09:48:01 WIB
Badan Layanan Umum Lemigas resmi ditetapkan sebagai importir tunggal minyak mentah, BBM, dan LPG melalui Perpres 107/2026.

KALIMANTAN TIMUR — Badan Layanan Umum Lemigas resmi ditetapkan sebagai importir tunggal minyak mentah, BBM, dan LPG melalui Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026. Lewat skema baru, Lemigas yang menjalankan pengadaan dan bertransaksi dengan negara pemasok, lalu Pertamina membeli dari BLU tersebut.

Penetapan Lemigas sebagai importir tunggal mengubah total mekanisme pengadaan energi yang selama ini dijalankan Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga. Perpres 107/2026 memindahkan proses tender impor dari korporasi ke pemerintah, dengan Lemigas sebagai pelaksana pengadaan.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, menyatakan pengadaan kini menjadi kewenangan BLU, bukan lagi B2B antarperusahaan.

"Dalam Perpres 107 yang melakukan pengadaan adalah BLU. Setelah itu, BLU akan melakukan G2G, G2B dengan Pertamina. Jadi Pertamina akan membeli dari BLU," kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM pada Senin (26/10).

Alasan Pemerintah Ambil Alih Tender Impor dari Pertamina

Proses tender yang selama ini dijalankan Pertamina Patra Niaga dinilai memakan waktu relatif lama. Bahlil menyebut tender juga tak selalu menjamin perusahaan memperoleh pasokan energi, meski telah menang dengan harga kompetitif.

Perpres 107/2026 memberi pemerintah kewenangan menentukan negara asal impor sesuai kebutuhan dan kondisi pasar energi global. Kewenangan yang sebelumnya melekat pada mekanisme business-to-business kini berpindah ke skema government-to-government.

Dari Lembaga Riset Migas ke Importir Tunggal

BLU Lemigas berdiri pada 11 Juni 1965 dan berstatus Badan Layanan Umum sejak 2015. Selama puluhan tahun, lembaga di bawah Kementerian ESDM ini berfokus pada penelitian, pengujian, dan pelayanan teknis di sektor minyak dan gas bumi.

Penunjukan sebagai importir bukan hal yang sepenuhnya baru. Pada Maret 2026, Lemigas pertama kali ditugaskan menangani impor minyak mentah dari Rusia. Dasar hukumnya Perpres Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, BBM, dan/atau LPG untuk Ketahanan Energi Nasional.

Perpres 107/2026 memperluas peran itu menjadi cakupan penuh: minyak mentah, BBM, dan LPG. Artinya, seluruh kebutuhan impor tiga komoditas energi tersebut kini melewati satu pintu, yaitu Lemigas.

Apa yang Berubah bagi Pertamina dan Pelaku Usaha Migas

Bagi Pertamina, posisi berubah dari pembeli langsung di pasar internasional menjadi pihak yang membeli dari BLU. Perusahaan tetap menjadi pihak yang membutuhkan komoditas energi, tetapi tidak lagi menjalin kesepakatan pengadaan dengan negara pemasok.

Skema ini memangkas peran trader dan proses tender terbuka yang biasa diikuti peserta dari berbagai negara. Pelaku usaha yang selama ini memasok melalui jalur B2B ke Pertamina Patra Niaga menghadapi jalur baru: transaksi dengan Lemigas sebagai perwakilan pemerintah.

Pemerintah menempatkan perubahan ini sebagai upaya mempercepat pengadaan dan memperkuat ketahanan energi nasional. Namun, peralihan kewenangan ke lembaga yang sebelumnya berfokus pada riset teknis memunculkan pertanyaan soal kapasitas operasional dan kecepatan eksekusi transaksi lintas negara.

Risiko dan Hal yang Perlu Dicermati Investor Energi

Bagi investor di sektor energi, perubahan ini menyentuh langsung rantai pasok Pertamina yang selama ini menjadi tulang punggung pasokan BBM domestik. Kejelasan waktu transaksi Lemigas dengan negara pemasok akan menentukan kelancaran pasokan ke depannya.

Harga beli Pertamina dari BLU juga menjadi variabel yang perlu diawasi. Jika biaya pengadaan melalui jalur pemerintah lebih tinggi dari skema tender sebelumnya, dampaknya bisa merembet ke struktur biaya dan margin perseroan.

Perpres 107/2026 sudah berlaku, tetapi rincian teknis pelaksanaan di lapangan belum seluruhnya terurai dalam pengumuman pemerintah. Pelaku pasar menantikan aturan turunan yang mengatur tata cara transaksi Lemigas dengan Pertamina dan mekanisme penetapan harga.

Reporter: Jauhari Lubis
Sumber: katadata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top