Dispora Kaltim Sebut Porprov VIII/2026 Dimulai Lebih Awal, Anggaran Rp 22,5 Miliar untuk 53 Cabang Olahraga di Paser

Penulis: Hendra Setiawan  •  Jumat, 06 November 2026 | 14:46:01 WIB
Dispora Kaltim memajukan jadwal Porprov VIII/2026 dari rencana 14–27 November.

SAMARINDA — Jadwal Porprov VIII/2026 yang semula direncanakan 14-27 November akhirnya digeser dan dimulai lebih awal pada tanggal 2. Penyesuaian itu diambil setelah Dispora Kaltim menimbang kondisi keuangan daerah serta kesiapan venue dan akomodasi di Kabupaten Paser sebagai tuan rumah.

Rasman Rading memaparkan hal tersebut saat memberikan penjelasan terkait update pelaksanaan Porprov yang tengah berlangsung. Menurutnya, sejumlah kendala teknis di lapangan ikut memengaruhi keputusan penyesuaian jadwal dan lokasi pertandingan.

Mengapa Jadwal Porprov Digeser dari 14-27 November

Faktor keuangan menjadi salah satu alasan utama. Dispora Kaltim menilai kesiapan anggaran tidak sejalan dengan jadwal awal yang sudah disusun, sehingga pelaksanaan harus dimajukan.

Kesiapan venue dan akomodasi di Paser juga menjadi pertimbangan. Dengan penyesuaian itu, Porprov tahun ini hanya mempertandingkan 53 cabang olahraga di Paser.

"Pelaksanaan ini seharusnya tanggal 14 sampai tanggal 27, cuma karena kondisi dan situasi keuangan dan venue dan akomodasi di Paser sehingga pelaksanaan itu hanya 53 cabang olahraga di Pasir," ujar Rasman.

Anggaran Rp 22,5 Miliar dan Rincian Pembiayaannya

Dispora Kaltim mengalokasikan Rp 22,5 miliar dalam APBD Kaltim untuk menyukseskan perhelatan ini. Dana tersebut dipakai untuk berbagai kebutuhan teknis penyelenggaraan, bukan hanya pertandingan.

Komponen pembiayaan mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga peralatan pertandingan. Anggaran yang sama juga dialokasikan untuk sewa sistem, jersey, serta biaya operasional aplikasi pendukung.

Soal Isu Keterlambatan Medali: Prosedur APBDP Tidak Instan

Isu keterlambatan medali sempat beredar di media dan menjadi sorotan peserta. Rasman membantah proses pengadaan medali bisa dipercepat begitu saja, karena skema pengadaannya melalui APBDP.

Menurutnya, aturan administrasi keuangan daerah menuntut prosedur yang tidak bisa dilanggar. Pengadaan tidak bisa dilakukan secara instan hanya karena ada desakan di lapangan.

"Tidak semudah yang dibayangkan, begitu ditekan langsung ada. Banyak prosedur, kita salah nanti kalau itu yang dilakukan. Nah, itu juga saya sekali saya koreksi," tegasnya.

Penjelasan Dispora Kaltim menegaskan bahwa pelaksanaan Porprov VIII/2026 berjalan dengan sejumlah penyesuaian teknis. Peserta dan panitia di Paser diminta mengikuti jadwal baru yang telah ditetapkan.

Reporter: Hendra Setiawan
Sumber: kaltimpost.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top