JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggenjot efisiensi biaya layanan kesehatan dengan menerapkan sistem pengadaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) secara terpusat. Skema baru ini memanfaatkan data dari platform SatuSehat untuk menekan harga di rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, melalui sistem pengadaan yang lebih transparan, pihaknya telah menghemat anggaran farmasi awal sebesar Rp1 triliun hingga Rp2 triliun.
“Langkah efisiensi ini akan kami buka juga untuk seluruh RSUD dan rumah sakit swasta agar harga obat dan alat kesehatan di seluruh Indonesia bisa jauh lebih murah,” kata Budi, dikutip dari Antara, Minggu (26/7/2026).
Tak Hanya Harga Obat, Mutu RS Juga Dipantau Langsung
Kemenkes juga mengubah sistem penilaian mutu rumah sakit. Jika sebelumnya akreditasi dilakukan setiap lima tahun melalui evaluasi administrasi, kini kualitas layanan akan dipantau secara langsung berdasarkan tingkat kesembuhan dan keselamatan pasien.
Menurut Budi, rumah sakit dengan tingkat kegagalan tindakan medis yang tinggi dapat langsung dikenai penurunan status akreditasi tanpa harus menunggu masa evaluasi berikutnya.
“Mutu rumah sakit tidak bisa hanya di atas kertas. Kita akan ukur dari hasil tindakan medisnya. Jika ada rumah sakit yang tingkat kegagalan operasinya tinggi, status akreditasinya bisa langsung kita turunkan di tengah jalan. Ini bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Klaim BPJS Kesehatan Rp20 Triliun Cair Agustus 2026
Di sisi lain, pemerintah memastikan pencairan klaim BPJS Kesehatan senilai Rp20 triliun akan dipercepat pada Agustus 2026. Dana tersebut disiapkan untuk menjaga arus kas rumah sakit agar pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan optimal.
Budi menilai dukungan pendanaan tersebut penting mengingat rumah sakit swasta memiliki peran besar dalam penyelenggaraan layanan JKN. Berdasarkan data Kemenkes, sebanyak 1.699 rumah sakit swasta atau 83,7 persen telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sebanyak 1.214 rumah sakit swasta atau 71,4 persen telah memenuhi 12 kriteria Kamar Rawat Inap Standar (KRIS). Sementara itu, 1.587 rumah sakit swasta telah menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME).
RS Swasta Ikut Program Pengampuan Layanan Unggulan
Kemenkes juga memperluas layanan penyakit berat dengan melibatkan rumah sakit swasta dalam program pengampuan layanan unggulan. Saat ini, enam rumah sakit swasta telah ditetapkan sebagai bagian dari 54 Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU). Jumlah tersebut ditargetkan meningkat menjadi 154 rumah sakit pada 2030.
“Kolaborasi langsung ini telah berjalan dalam bentuk pengampuan layanan medis canggih. Beberapa di antaranya adalah kerja sama RSUP dr. Sardjito dengan RS Royal Mandaya Puri untuk transplantasi ginjal, serta kolaborasi RSCM dengan RS Ciputra Raya Tangerang dan RS Ciputra Citra Garden City untuk layanan sel punca (stem cell),” tutur Budi.
Ia optimistis kebijakan pengendalian biaya, peningkatan transparansi mutu layanan, serta pemerataan teknologi medis akan membuat masyarakat memperoleh layanan kesehatan berkualitas internasional tanpa harus berobat ke luar negeri.