Pencarian

Pemprov Kaltim Bentuk Pokja P4MHA, Percepat Legalitas Masyarakat Adat di 460 Desa

Selasa, 22 September 2026 • 07:16:31 WIB
Pemprov Kaltim Bentuk Pokja P4MHA, Percepat Legalitas Masyarakat Adat di 460 Desa
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Pokja P4MHA yang diinisiasi DPMPD Kaltim.

SAMARINDA — Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud menyatakan dukungan penuh terhadap keberadaan Pokja P4MHA yang diinisiasi DPMPD Kaltim. Menurutnya, Pokja ini menjadi yang pertama dan satu-satunya di Indonesia.

Rudy berharap Pokja P4MHA mempermudah komunitas adat memperoleh legalitas resmi. Dengan legalitas itu, masyarakat dinilai lebih mandiri dan bijak memanfaatkan wilayah hutan.

Baru 9 dari 460 Desa yang Kantongi SK Bupati

Kepala DPMPD Kaltim Siti Sugianti memaparkan dari 460 desa yang berpotensi di Kaltim, baru sembilan komunitas yang ditetapkan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui Surat Keputusan Bupati. Sebanyak 53 komunitas lainnya masih dalam proses pengakuan.

"Langkah ini diambil guna mencegah konflik agraria serta memangkas birokrasi melalui integrasi dengan Klinik Hukum MHA," kata Siti.

Pembentukan Pokja ini berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2015.

Mengapa Pokja P4MHA Dibentuk Sekarang

Ketimpangan antara jumlah desa berpotensi adat dan komunitas yang sudah resmi diakui menjadi alasan utama percepatan. Rudy menilai banyak desa di kabupaten belum mendapatkan pengakuan MHA dari pemerintah daerah masing-masing.

"Kami berharap melalui Pokja ini dapat memberikan kemudahan bagi komunitas masyarakat adat di desa-desa. Dengan demikian, mereka lebih mudah memperoleh legalitas untuk berkontribusi bagi desanya masing-masing," ujarnya.

Program ini melibatkan kerja sama lintas sektor, termasuk instansi pemerintah dan organisasi non-pemerintah. Pendampingan difokuskan pada wilayah berpopulasi adat besar.

MHA Wehea di Kutai Timur Jadi Prioritas Percepatan

Salah satu target utama Pokja P4MHA adalah percepatan pengesahan MHA Wehea di Kabupaten Kutai Timur. Komunitas adat di wilayah itu menjadi fokus pendampingan karena populasi adatnya besar.

Rudy meyakini masyarakat desa akan semakin mandiri dalam mengelola wilayahnya. Pengelolaan hutan secara baik dan lestari dinilai dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat setempat.

Keberadaan Pokja P4MHA diharapkan membimbing seluruh desa di kabupaten yang belum mendapatkan pengakuan MHA. Legalitas resmi menjadi pintu masuk bagi komunitas adat untuk berkontribusi terhadap pembangunan desanya.

Follow faktasamarinda.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kaltim.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks