Pencarian

Pemkab PPU Atur Skema Pemasaran Produk UMKM Lewat 54 Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan

Senin, 28 September 2026 • 07:16:31 WIB
Pemkab PPU Atur Skema Pemasaran Produk UMKM Lewat 54 Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan
Kepala Dinas Kukmperindag PPU Muhammad Yusuf Basra menuturkan pengembangan UMKM diarahkan pada perluasan pemasaran produk.

PENAJAM — Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara menempatkan Koperasi Merah Putih sebagai kanal utama pemasaran produk UMKM daerah. Kepala Dinas Kukmperindag PPU Muhammad Yusuf Basra mengatakan perluasan pemasaran menjadi fokus pengembangan UMKM di kabupaten itu.

"Pengembangan UMKM diupayakan pada perluasan pemasaran produk," ujar Yusuf Basra ketika ditanya mengenai pengembangan UMKM di Penajam.

Koperasi Merah Putih yang berdiri di setiap desa dan kelurahan difungsikan sebagai ruang bagi produk UMKM setempat. Pemkab mengatur agar produk pelaku usaha kecil bisa masuk dan dipasarkan lewat koperasi tersebut.

54 Koperasi Merah Putih Jadi Simpul Pemasaran dari Tingkat Desa

Koperasi Merah Putih telah dibentuk di 54 desa dan kelurahan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Pembentukannya melalui mekanisme musyawarah di kelurahan dan desa bersangkutan.

Menurut Yusuf Basra, koperasi dapat membantu menciptakan sirkulasi produk UMKM dari tingkat kelurahan dan desa. Produk tradisional maupun modern diharapkan diakomodir dan dipasarkan melalui koperasi itu.

15.522 Unit UMKM Terdata di Portal Satu Data PPU

Jumlah UMKM di Kabupaten Penajam Paser Utara tercatat sedikitnya 15.522 unit. Data itu bersumber dari skala usaha terbaru di Portal Satu Data Penajam Paser Utara.

Besarnya jumlah pelaku usaha itu membuat pemerintah kabupaten mendorong kanal pemasaran yang lebih terstruktur. Koperasi Merah Putih diproyeksikan menampung produk dari ribuan unit usaha tersebut.

Regulasi Wajibkan Ritel Modern Akomodir Produk UMKM Lokal

Pemerintah kabupaten juga menyusun regulasi sebagai payung hukum yang mewajibkan waralaba ritel atau toko modern mengakomodir produk UMKM. Aturan itu disebut sebagai salah satu upaya memperkuat akses pasar yang lebih luas bagi produk UMKM lokal.

Hingga kini sekitar 25 ritel atau toko modern, termasuk Indomaret dan Alfamidi/Alfamart, telah beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Keberadaan puluhan gerai itu menjadi sasaran kebijakan agar produk lokal ikut terpajang di rak ritel.

Komitmen Jaga Sirkulasi Ekonomi Kerakyatan

Pemerintah kabupaten berkomitmen melindungi, mengembangkan, dan memperluas akses pasar UMKM. Yusuf Basra menyatakan langkah itu ditempuh agar ekonomi kerakyatan terus berputar.

Dua jalur pemasaran disiapkan sekaligus: koperasi di tingkat desa dan kelurahan, serta ritel modern yang diwajibkan menampung produk UMKM. Skema itu menyasar pelaku usaha dari skala mikro hingga kecil di 54 desa dan kelurahan.

Follow faktasamarinda.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kaltim.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks