Pencarian

Samsat Paser Buka Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 22 November 2026, Baru 2.000 Wajib Pajak Manfaatkan

Sabtu, 31 Oktober 2026 • 14:45:31 WIB
Samsat Paser Buka Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 22 November 2026, Baru 2.000 Wajib Pajak Manfaatkan
Petugas gabungan menggelar sosialisasi keselamatan berlalu lintas dan pemutihan pajak kendaraan di Perempatan Lampu Merah Arizona, Tanah Grogot, Jumat (30/10/2026).

TANAH GROGOT — Sosialisasi keselamatan berlalu lintas sekaligus pemutihan pajak kendaraan digelar di kawasan Perempatan Lampu Merah Arizona, Tanah Grogot, Jumat (30/10/2026). Kegiatan itu melibatkan Satlantas Polres Paser, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan PT Jasa Raharja (Persero).

Kasat Lantas Polres Paser AKP Weny Wahyuningsih menyebut kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Petugas juga membagikan helm dan stiker kepada warga.

"Kami juga membagikan helm dan stiker kepada masyarakat agar warga lebih tahu bahwa kami sedang melaksanakan Operasi Patuh Mahakam 2026," kata Weny.

Dua Sasaran Sekaligus: Keselamatan Jalan dan Pendapatan Daerah

Selain menekan angka kecelakaan, kegiatan ini dimanfaatkan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemutihan pajak kendaraan. Kepala UPTD PPRD Bapenda Paser Donny Marisya menjelaskan program berlaku bagi wajib pajak yang menunggak tahun sebelumnya maupun tahun berjalan.

Donny mencatat baru sekitar 2.000 pengendara yang memanfaatkan layanan tersebut sejak dibuka 21 Oktober 2026. Sosialisasi di lapangan menemukan banyak kendaraan dengan plat nomor mati, belum melakukan registrasi, dan pajak belum dibayar.

"Sebelumnya terbukti saat kami melaksanakan sosialisasi, banyak ditemukan kendaraan yang plat nomornya mati, belum melakukan registrasi, dan pajaknya belum dibayar," ujar Donny.

Jasa Raharja: Angka Kecelakaan di Paser Menurun

Penanggung Jawab Jasa Raharja Wilayah Paser Iqbal Maulana Prastio menekankan pentingnya penggunaan helm dan sabuk pengaman untuk meminimalisasi fatalitas korban. Jasa Raharja juga menyatakan komitmen menyalurkan santunan bagi korban kecelakaan.

"Kami mendata angka kecelakaan dari tahun lalu dibandingkan tahun sekarang di Kabupaten Paser mengalami penurunan. Namun, kami tidak lekas berpuas diri dan akan terus melaksanakan sosialisasi agar angka kecelakaan dapat terus dihindari," tambah Iqbal.

Waktu Pemutihan Tersisa Tiga Pekan

Wajib pajak di Kabupaten Paser memiliki waktu hingga 22 November 2026 untuk mengurus pemutihan. Layanan tersedia di Samsat dan menyasar kendaraan yang belum registrasi maupun pajaknya menunggak.

Bagi warga Tanah Grogot dan sekitarnya, pemutihan ini menjadi jalan untuk menghindari sanksi administratif sekaligus memastikan kendaraan layak beroperasi. Petugas mengimbau pemilik kendaraan memanfaatkan sisa waktu sebelum periode berakhir.

Follow faktasamarinda.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kaltimpost.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks