SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah proaktif guna meredam polemik di kalangan pedagang terkait penataan ulang Pasar Pagi. Melalui Dinas Perdagangan, Pemkot memastikan akan membuka data 480 pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) sebagai wujud keterbukaan informasi publik.
Keputusan ini diambil menyusul audiensi antara perwakilan pedagang dengan jajaran Pemerintah Kota di Teras Balai Kota, Selasa (10/2/2026). Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus menciptakan suasana kondusif di tengah proses relokasi dan penataan pasar.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani, menegaskan bahwa pembukaan data ini merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Samarinda. Ia menilai bahwa ketidakterbukaan informasi selama ini hanya akan memicu spekulasi yang tidak perlu di lapangan.
“Kami mengikuti arahan Pak Wali untuk membuka data tersebut. Harapannya, ketika data sudah tersaji secara transparan, para pedagang mendapatkan ketenangan dan kepastian mengenai hak mereka,” ujar Nurrahmani, Rabu (11/2/2026).
Dalam proses publikasi data SKTUB, Dinas Perdagangan menerapkan standar verifikasi yang ketat guna memastikan keadilan bagi seluruh pihak:
| Poin Kebijakan | Penjelasan Teknis |
|---|---|
| Prinsip Utama | Menerapkan sistem One Name One Lapak (satu nama satu lapak). |
| Verifikasi Lapangan | Penelusuran kembali bagi pemilik yang memiliki lebih dari satu unit usaha sesuai kondisi riil. |
| Kanal Pengaduan | Dibuka secara permanen untuk menampung keberatan atau masukan pedagang. |
| Tujuan Akhir | Memastikan distribusi lapak tepat sasaran dan bebas dari sengketa. |
Nurrahmani juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyajikan data untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari, terutama terkait klaim dari pihak penyewa atau pengelola lain. Penundaan pembukaan data sebelumnya dilakukan semata-mata untuk memastikan kebijakan yang diambil selaras dengan regulasi yang ada.
“Kebijakan ini harus matang agar data yang disajikan akurat dan tidak menimbulkan kerancuan baru. Fokus kami adalah memberikan hak kepada mereka yang memang terdata secara sah,” tambahnya.
Hingga saat ini, Pemkot Samarinda tetap berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog. Evaluasi lanjutan akan terus dilakukan berdasarkan laporan yang masuk melalui kanal pengaduan masyarakat guna memastikan penataan Pasar Pagi berjalan adil dan berkelanjutan.