PENAJAM — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Agus Dahlan, menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi pungutan di dalam area pasar setelah retribusi utama dibayarkan. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menertibkan sistem tata kelola retribusi yang selama ini dinilai tumpang tindih.
Agus Dahlan menyatakan, sistem tata kelola retribusi sudah bersifat final di pintu utama. Artinya, pedagang atau pengunjung yang sudah membayar retribusi saat masuk pasar tidak boleh dipungut biaya tambahan oleh siapa pun di dalam.
“Tidak boleh ada pungutan lain setelah retribusi dibayarkan di pintu utama. Semua biaya sudah dianggap lunas,” ujar Agus dalam keterangannya, baru-baru ini.
Penajam Paser Utara merupakan salah satu daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Aktivitas ekonomi di pasar tradisional terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan mobilitas barang. Tanpa pengawasan ketat, praktik pungutan liar bisa membebani pedagang kecil dan menaikkan harga barang kebutuhan pokok.
Aturan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkab PPU untuk menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan transparan. Dishub akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan rutin di titik-titik rawan pungli.
Pihak Dishub belum merinci secara spesifik jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum yang nekat memungut biaya di dalam pasar. Namun, Agus menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil jika ada laporan dari pedagang maupun masyarakat.
“Kami buka saluran pengaduan. Jika ada yang memungut di dalam, laporkan segera. Kami tidak akan mentolerir praktik seperti ini,” tambahnya.
Hingga saat ini, Dishub PPU belum menyampaikan rencana penyesuaian tarif retribusi. Agus Dahlan hanya memastikan bahwa kebijakan yang berlaku saat ini adalah final di pintu utama, dan tidak ada perubahan dalam waktu dekat.