Tim Elang Polres Paser Bekuk Pengedar Sabu 19,84 Gram di Pangkalan Ojek Kuaro, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Penulis: Fauzan Arifin  •  Selasa, 02 Juni 2026 | 15:05:43 WIB
Tim Elang Polres Paser mengamankan pengedar sabu dengan barang bukti 19,84 gram di pangkalan ojek Kuaro.

PASER — Aparat kepolisian kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Paser. Tim Elang, unit khusus pemberantasan narkoba, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di sebuah pangkalan ojek di Kecamatan Kuaro.

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan narkotika masih aktif bergerak di daerah-daerah pelosok Kalimantan Timur, memanfaatkan titik-titik keramaian seperti pangkalan ojek sebagai lokasi transaksi.

Barang Bukti 19,84 Gram Sabu Disita dari Tersangka

Dalam operasi yang dilakukan beberapa waktu lalu, Tim Elang mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu seberat 19,84 gram. Jumlah tersebut tergolong signifikan untuk peredaran di tingkat kecamatan dan bisa menjerat pelaku dengan ancaman hukuman berat.

Polisi masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar rantai pasok narkoba di Kabupaten Paser.

Mengapa Pangkalan Ojek Jadi Sasaran Operasi?

Pangkalan ojek di Kuaro dipilih sebagai lokasi transaksi karena dianggap relatif ramai namun tetap memiliki celah untuk bergerak cepat. Modus seperti ini kerap digunakan pengedar untuk menghindari kecurigaan aparat.

Kepolisian Resor Paser melalui Tim Elang secara konsisten melakukan patroli dan operasi senyap di titik-titik rawan peredaran narkoba. Wilayah Kecamatan Kuaro sendiri selama ini masuk dalam kategori pengawasan ketat karena posisinya yang cukup strategis sebagai jalur penghubung antarkecamatan.

Ancaman Hukuman Mati Menanti Pengedar Sabu

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Paser mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Peran serta warga dinilai krusial dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kalimantan Timur.

Berapa Lama Proses Hukum Kasus Narkoba di Indonesia?

Proses hukum kasus narkotika di Indonesia umumnya berlangsung cepat karena masuk dalam kategori tindak pidana khusus. Mulai dari penyidikan hingga pelimpahan ke pengadilan bisa rampung dalam hitungan pekan, tergantung kompleksitas jaringan yang terungkap.

Apa Sanksi Bagi Pengedar Sabu di Bawah 20 Gram?

Meski berat sabu yang diamankan di bawah 20 gram, tersangka tetap terancam hukuman mati. Undang-Undang Narkotika tidak membedakan besaran barang bukti untuk ancaman maksimal, melainkan melihat peran pelaku dalam jaringan peredaran gelap.

Reporter: Fauzan Arifin
Sumber: kaltimpost.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top