UJOH BILANG — Ratusan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) terindikasi masih menggunakan pelat nomor dari luar daerah. Temuan Komisi II DPRD Mahulu ini memicu desakan agar pemkab segera melakukan penertiban dan proses balik nama kendaraan.
Ketua Komisi II DPRD Mahulu, Yohanes L. Toding, menyebut praktik ini sudah berlangsung lama dan merugikan keuangan daerah. Setiap kendaraan dinas yang membayar pajak di kabupaten asal pelat nomornya secara otomatis mengurangi potensi PAD Mahulu.
"Kami mendorong pemkab untuk melakukan balik nama kendaraan dinas yang berpelat luar daerah. Ini penting agar pajak kendaraan masuk ke kas daerah dan bisa digunakan untuk pembangunan," ujar Yohanes dalam keterangannya, Senin lalu.
Meski belum disebutkan angka pasti jumlah kendaraan dan nominal kerugian, DPRD mendesak agar data inventarisasi segera rampung. Langkah ini dinilai sebagai pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Daerah Mahulu.
Balik nama kendaraan dinas menjadi kewajiban administratif yang sering terabaikan, terutama setelah mutasi pejabat atau pembelian kendaraan baru dari luar daerah. Akibatnya, penerimaan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak maksimal.
Komisi II DPRD meminta pemkab menyusun regulasi atau surat edaran yang mewajibkan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memproses balik nama kendaraan dinas dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak, sanksi administratif bisa dijatuhkan kepada kepala OPD terkait.
Selain itu, koordinasi dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kaltim juga perlu dilakukan untuk mempercepat proses administrasi penerbitan STNK dan pelat nomor baru.
Sebagai kabupaten yang relatif baru dimekarkan, Mahulu masih sangat bergantung pada dana transfer pusat. Optimalisasi PAD, termasuk dari sektor pajak kendaraan, menjadi kunci untuk meningkatkan kemandirian fiskal dan mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah hulu Sungai Mahakam tersebut.
DPRD berharap proses balik nama ini bisa tuntas sebelum akhir tahun anggaran agar dampaknya langsung terasa pada penerimaan daerah.