KUTAI BARAT — Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menggenjot optimalisasi barang milik daerah (BMD) sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan. Kebijakan ini menjadi prioritas untuk memastikan setiap aset yang dimiliki pemda memberikan kontribusi nyata bagi pelayanan publik maupun pendapatan asli daerah.
Selama ini, sebagian aset daerah dinilai belum dikelola secara maksimal. Mulai dari tanah, bangunan, hingga kendaraan dinas, banyak yang terbengkalai atau tidak tercatat dengan baik dalam sistem inventarisasi.
Akibatnya, potensi pendapatan dari sewa atau pemanfaatan aset tersebut hilang. Di sisi lain, biaya pemeliharaan tetap berjalan tanpa ada nilai tambah yang signifikan bagi anggaran daerah.
Pemkab Kubar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai melakukan inventarisasi ulang seluruh BMD. Data aset yang akurat menjadi dasar utama dalam menentukan langkah optimalisasi selanjutnya.
Beberapa opsi yang sedang dikaji antara lain kerja sama pemanfaatan (KSP) dengan pihak ketiga, sewa, serta pinjam pakai untuk kegiatan yang mendukung pelayanan publik. Semua skema ini harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dengan optimalisasi ini, Pemkab Kubar menargetkan peningkatan pendapatan dari sektor pengelolaan aset. Selain itu, efisiensi anggaran juga diharapkan terjadi karena aset yang terdata dengan baik akan lebih mudah dipelihara dan diawasi.
Langkah ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang mendorong setiap daerah untuk lebih mandiri dalam mengelola keuangan, termasuk melalui pemanfaatan aset yang produktif.
Barang milik daerah mencakup tanah, gedung perkantoran, rumah dinas, kendaraan operasional, peralatan mesin, hingga infrastruktur publik seperti jalan dan jembatan. Semua aset yang dibeli atau dibangun menggunakan APBD masuk dalam kategori ini.
Optimalisasi tidak berarti menjual aset, melainkan memastikan aset tersebut digunakan secara tepat guna dan memberikan manfaat ekonomi atau sosial bagi masyarakat.
Apakah optimalisasi BMD bisa dilakukan untuk semua jenis aset?
Tidak semua. Ada aset yang dilarang untuk disewakan atau dipinjamkan karena terkait fungsi pemerintahan langsung, seperti kantor dinas atau rumah sakit daerah. Pemkab akan memilah aset mana yang bisa dioptimalkan tanpa mengganggu pelayanan publik.
Bagaimana masyarakat bisa mengawasi pengelolaan aset daerah?
Masyarakat bisa memanfaatkan akses informasi publik melalui website resmi Pemkab Kubar atau datang langsung ke BPKAD. Laporan keuangan dan inventarisasi aset biasanya disertakan dalam dokumen APBD yang bisa diakses secara terbuka.